Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

by Panji Romadhon
Mei 21, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Bermodalkan laporan masyarakat, pelaku F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160.000. Rabu (20/5/2020).

“Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba

Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba

Desember 9, 2025
Polisi Tangerang Kuatkan Mitigasi Tawuran Pelajar ke Sekolah

Polisi Tangerang Kuatkan Mitigasi Tawuran Pelajar ke Sekolah

Desember 5, 2025

Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat kemudian berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan dirumah pelaku didapat ribuan butir obat terlarang yakni 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160.000.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka,

“Pil ini milik pelaku dan untuk mendapatkan pil-pil tersebut pelaku membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan atau mejual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.(ZIK/PBN)

Tags: Heximizernarkobapolres serang kotaTramadol
Share34TweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba
HUKRIM

Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba

Desember 9, 2025
Polisi Tangerang Kuatkan Mitigasi Tawuran Pelajar ke Sekolah
HUKRIM

Polisi Tangerang Kuatkan Mitigasi Tawuran Pelajar ke Sekolah

Desember 5, 2025
Jaringan Narkoba Instagram Terbongkar, Polda Banten Sita 3 Kilogram Ganja
HUKRIM

Jaringan Narkoba Instagram Terbongkar, Polda Banten Sita 3 Kilogram Ganja

November 28, 2025
Ini Modus Pengiriman 8 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Dimusnahkan BNNP Banten
HUKRIM

Ini Modus Pengiriman 8 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Dimusnahkan BNNP Banten

November 25, 2025
Next Post

Pelaku Curanmor di RSUD Pandeglang Dibekuk Polsek Banjar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh