CILEGON, BANPOS – Selain temuan soal kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, ternyata Insentif Pemungutan Pajak Daerah atau Upah Pungut (UP) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2024.
Berdasarkan rekomendasi dari BPK, kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. BPK memberi waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon agar temuan tersebut diselesaikan.
BPK memberikan LHP atas LKPD tahun 2024 kepada Pemkot Cilegon pada Senin 26 Mei 2025 lalu.
Diketahui, dalam rekomendasinya BPK menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan senilai Rp5,3 miliar dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah senilai Rp96 juta.
Saat dikonfirmasi BANPOS, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
“On progres,” ujar Dana kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya terkait penyebabnya, sehingga menjadi temuan BPK, Dana mengarahkan agar BANPOS menanyakan hal tersebut kepada Inspektorat.
“Tanya aja Inspektorat,” katanya.
Temuan Belum Selesai, Kaban: Masih Ada Waktu
Kemudian, disinggung apakah temuan tersebut sudah ada yang di setor ke kas daerah, Dana menyatakan masih ada waktu untuk menyelesaikannya.
“Masih ada waktu 18 hari,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon Robinsar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Itu memang bentuk temuan dari BPK nya betul seperti itu. Tapi prinsipnya apa yang menjadi temuan dari BPK kami sudah berkomitmen untuk kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Robinsar saat ditemui di kantornya, Rabu (11/6).
Sementara itu, Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin, mengatakan bahwa hasil temuan BPK secara umum sudah berproses.
Mahmudin mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir dan sudah membuat SP Induk atau instruksi induk untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Discussion about this post