CILEGON, BANPOS – Parkir Ilegal di Pasar Kranggot menjadi atensi Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo. Ia mengungkapkan akan menindak tegas kegiatan tidak berizin resmi tersebut.
“Kita coba follow up kepada OPD-OPD terkait. Yang jelas ini menjadi atensi menjadi catatan luar biasa. Ini kok bisa gitu yah,” kata Fajar saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon usai menghadiri Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Senin (7/7).
Fajar melihat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat terlihat jelas di depan mata.
“Sangat terlihat jelas, retribusi tiket-tiket parkirnya,” ujarnya.
Ia menilai semua kinerja OPD dikembalikan lagi kepada pejabatnya, apakah mau mengikuti aturan atau tidak.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sebenarnya apapun produk kebijaksanaannya aturannya balik lagi ke orangnya. Orangnya sanggup nggak. Intinya temen-temen OPD mau husnul khatimah atau nggak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota (Disperindag) bersama bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan survei lokasi lahan parkir di Pasar Kranggot, Jumat (4/7/2025).
Survei ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Ketua Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang juga Plt Asda II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, dalam rangka menggali potensi PAD dari sektor pajak parkir.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.00 WIB tampak petugas Disperindag dan Dishub memetakan serta menandai titik-titik di Pasar Kranggot yang diusulkan sebagai lahan parkir.
Mereka mencocokkan dokumen usulan dengan peta pasar sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Fitriadi Achmad (Anggi), mengungkapkan ada 17 titik lokasi yang diusulkan untuk dijadikan lahan parkir. Usulan tersebut akan dikaji Dishub untuk memastikan kelayakannya.
Anggi menegaskan, saat ini seluruh pemungutan parkir di Pasar Kranggot adalah ilegal karena tidak ada izin resmi maupun rekomendasi dari Dishub.
Hal senada dikatakan, Analis Teknis Kebijakan UPTD Parkir Dishub Cilegon, Irwan Masuri Hasan. Irwan membenarkan bahwa tidak ada satupun izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Dishub untuk parkir di Pasar Kranggot. Bahkan pihaknya sudah menghimbau agar pengelola tidak melakukan pungutan di kawasan tersebut.
Discussion about this post