Oleh: Budi Rahman Hakim, Ph.D.
Peneliti Etika Pembangunan
Pemerintah Provinsi Banten patut mendapat apresiasi atas komitmennya dalam membangun konektivitas wilayah melalui proyek-proyek infrastruktur jalan, irigasi, dan fasilitas publik lainnya. Namun, di balik deretan laporan serapan anggaran yang tinggi, muncul satu pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apakah semua infrastruktur itu benar-benar bermutu?
Laporan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 memang menyebut Provinsi Banten kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun dalam lampiran pemeriksaan itu, ada catatan penting: sejumlah pekerjaan infrastruktur tidak sesuai spesifikasi kontrak, baik dalam hal volume, material, maupun mutu hasil akhir (LHP BPK Banten, 2024). Di sinilah paradoksnya: angka-angka boleh rapi, tetapi kualitas pelayanan belum tentu nyata.
Bukan rahasia lagi, banyak ruas jalan provinsi yang baru diaspal tahun lalu kini mulai rusak kembali. Di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, warga mengeluhkan permukaan jalan yang mengelupas saat musim hujan, bahkan membentuk lubang besar di beberapa titik. Hal serupa terjadi di jalan provinsi antara Ciruas–Anyer yang baru diperbaiki 2023 lalu, tapi kini terlihat bergelombang di sejumlah titik.
Fenomena ini bukan semata soal teknis pengerjaan, tetapi soal budaya pengawasan dan akuntabilitas. Seperti dicatat oleh Bent Flyvbjerg dalam bukunya Megaprojects and Risk (2003), kegagalan mutu infrastruktur sering kali bukan karena kurangnya teknologi, tapi karena lemahnya integritas pengelola proyek—dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Masalah tidak berhenti di pelaksana proyek. Banyak kasus menunjukkan bahwa pengawas lapangan dari instansi atau konsultan teknis tidak menjalankan fungsinya dengan benar. Mereka abai terhadap kualitas material atau waktu pelaksanaan yang molor. Akibatnya, mutu akhir proyek jauh dari harapan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurut standar Kementerian PUPR, setiap proyek infrastruktur harus melalui uji laboratorium mutu material, pengujian kekuatan struktur, serta audit progres fisik yang tersistem. Bila sistem ini tak dijalankan secara disiplin, maka kita tidak hanya bicara soal pemborosan, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Discussion about this post