Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Prosedurnya

by Diebaj Ghuroofie
Juli 5, 2025
in EKONOMI

JAKARTA, BANPOS – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Baca Juga

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara

Januari 8, 2026
PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Januari 6, 2026

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani

Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani

Desember 17, 2025

Mekanisme pencairan sebagian ini terbagi ke dalam dua skema, yakni 10 persen dan 30 persen, tergantung tujuan pengambilan dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Namun perlu diingat, hanya peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT yang dapat mengajukan klaim pencairan sebagian ini.

Pencairan JHT 10 Persen: Syarat dan Ketentuan

Pencairan 10 persen diperuntukkan bagi peserta aktif yang membutuhkan dana sebagian tanpa harus berhenti bekerja. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan pribadi
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Catatan penting: Pengambilan JHT 10 persen ini dapat dikenakan pajak progresif jika ada pencairan lanjutan dengan jeda lebih dari 2 tahun.

Pencairan JHT 30 Persen: Untuk Uang Muka Rumah

Pencairan JHT 30 persen ditujukan untuk peserta yang ingin menggunakan saldo sebagai uang muka pembelian rumah. Syaratnya adalah:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan dari bank yang bekerjasama (terkait pembelian rumah)
  • Buku Tabungan dari bank kerjasama untuk pencairan JHT 30%
  • NPWP (jika ada)

Prosedur Klaim Pencairan Sebagian Saldo JHT

Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen fisik.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa proses klaim wajib dilakukan secara pribadi, dan peserta diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai perantara klaim JHT. (*)

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS Ketenagakerjaanbpjs ketenagakerjaan cair sebagiancairkan jht bpjs sebagiancara klaim jht bpjs aktif kerjajht bpjs ketenagakerjaanpencairan jht 10 persenpengambilan jht 30 persen bpjssyarat klaim jht 2025uang muka rumah jht
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara
PERISTIWA

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara

Januari 8, 2026
PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten
HUKRIM

PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Januari 6, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani
KESRA

Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani

Desember 17, 2025
Cilegon Jadi Pelopor Perlindungan Non-ASN
PEMERINTAHAN

Cilegon Jadi Pelopor Perlindungan Non-ASN

November 28, 2025
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
EKONOMI

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Oktober 15, 2025
Next Post

Arsenal Dapat Angin Segar! Viktor Gyokeres Ngaku Suka Gaya Hidup London dan Ngefans Sama Arteta

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh