SERANG, BANPOS – Sejumlah anggota Koperasi Karya Bahari yang berada di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten resmi melayangkan somasi terhadap dua pengurus inti koperasi, yakni Ketua YH dan Bendahara EF. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana milik anggota.
Langkah hukum tersebut ditempuh para anggota lantaran mencuatnya dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi pasca Rapat Akhir Tahun (RAT). Dalam surat somasi bernomor 022/EXT/Som/VII/2025 yang dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, para anggota menuntut pertanggungjawaban atas dana yang tidak jelas penggunaannya.
Surat somasi tersebut juga merujuk pada dokumen pernyataan kesanggupan pengembalian dana senilai Rp251.132.356 yang ditandatangani pada 2 Juni 2025. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran kepada para anggota yang memutuskan keluar dari koperasi.
Kuasa hukum dari Law Firm Renaldy and Partners, Ferry Renaldy, menyampaikan bahwa para kliennya telah memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor DKP Provinsi Banten.
“Para anggota sudah memilih untuk mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi. Kepala koperasi YH sempat mengirimkan undangan rapat tertanggal 23 Juni 2025, dan rapat itu digelar pada 26 Juni,” ujar Ferry, Kamis (3/7/2025).
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam rapat tersebut, lanjut Ferry, para anggota sepakat melalui voting bahwa dana milik mereka yang mengundurkan diri harus dikembalikan paling lambat 30 Juni 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran belum juga dilakukan.
Ferry menambahkan, dalam proses ini para anggota sempat mengalami tekanan. “Ada dugaan intimidasi dan tekanan psikologis, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya, pihaknya akan membawa perkara ini ke jalur hukum pidana.
“Kami berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan, namun apabila tidak juga dipenuhi, langkah hukum yang lebih tegas akan kami ambil,” tandas Ferry.
Discussion about this post