SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menganggap persoalan titip menitip siswa yang dilakukan anggota DPRD dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai sesuatu yang lumrah. Dia pun mengaku hal itu tidak menyalahi aturan karena tidak mengandung unsur merugikan negara.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati menanggapi pencopotan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo yang juga merupakan sesama kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gegara praktik titip menitip siswa dalam SPMB 2025. Dimyati mengatakan, sebagai anggota dewan, Budi Prajogo memikul beban untuk membantu konstituennya. Salah satunya merespon permintaan untuk dibantu dalam SPMB.
“Kalau menurut saya, problem soal titip menitip itu bisa dilihat, kalau disposisi pejabat itu hal yang lumrah, biasanya. Tergantung pemerintah aja melihatnya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/7).
“Kalau disposisi, ente minta surat saya disposisi sini, saya disposisi. Terus kata orang ini melenceng? Nggak, kan ini susuai aturan. Nggak ada, jadi hal yang lumrah itu (titip-menitip, red). Apalagi anggota dewan, ditodong oleh konsituen kan, wah gitu aja pelit, terus paraf gitu kan,” sambungnya.
Menurut Dimyati, meskipun anggota DPRD menitipkan konstituennya dalam SPMB, hal itu tidak akan berarti apa-apa. Sebab, kata dia, keputusan untuk diterima tidaknya rekomendasi atau titipan itu tergantung pada pihak eksekutif bukan legislatif.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Beliau (Budi Prajogo, red) itu kan bukan unsur eksekutif. Beliau itu unsur legislatif, ya terserah eksekutif lah. Jadi kami lah (eksekutif, red) yang tanggung jawab. Jadi kami tidak ada (titip-menitip, red), ya tidak boleh terima titip-titipan,” jelasnya.
Politisi PKS itu juga menyampaikan jika permasalahan titip-menitip siswa yang dilakukan oleh oknum DPRD merupakan hal lumrah dan biasa selagi tidak ada unsur korupsi.
“Kalau menurut saya, hal-hal seperti itu tidak perlu dipersoalkan, yang dipersoalkan itu kalau korupsi. Nitip, nerima duit, ada pesangon ada sesuatu. Nah itu yang kita gencet. Kalau pejabat, biasa itu. Saya buat disposisi ke pejabat lain. Contoh, kadis kominfo tolong dibantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, boleh. No problem, jadi jangan permasalahin ini,” paparnya.
Discussion about this post