SERANG, BANPOS – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dikembangkan sesuai dengan potensi desa masing-masing.
“Koperasi Desa Merah Putih boleh dikembangkan sesuai dengan potensi desanya masing-masing sebagai usaha dari koperasi, tapi yang wajib nya juga harus tetap dijalankan,” kata Yandri saat kegiatan penyerahan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten, Rabu(02,07,2025)
Menurut dia, apapun yang menghasilkan uang maka diperbolehkan untuk dijalankan di Koperasi Desa. Sehingga Koperasi Desa ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.
Ia juga mengatakan bahwa masing-masing Koperasi Desa mulai bulan ini sudah bisa mengambil modal pinjaman dengan bunga rendah karena ada subsidi dari pemerintah.
“Bank Emok dan tengkulak akan dipangkas oleh Koperasi Desa sehingga hal ini perlu dipastikan oleh seluruh pengurus koperasi agar ini benar-benar bisa dijalankan,” imbuhnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pihaknya juga mengapresiasi seluruh desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang telah membentuk dan merampungkan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi kami optimis kemiskinan di Kabupaten Serang yang terjadi di desa-desa itu akan kita urai dan sesuai dengan Asta Cita kedua bapak presiden yakni pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan itu akan tercapai,” katanya.
Ia berharap desa-desa di Kabupaten Serang dapat menjadi pelaku utama mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk.(ANTARA)
Discussion about this post