SERANG, BANPOS – Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang akan segera mengantongi legalitas resmi setelah menerima akta notaris pada Rabu, (2/7).
Namun, di balik seremoni itu, satu hal yang patut jadi perhatian adalah jenis-jenis usaha potensial yang bisa langsung digarap koperasi pasca-peresmian.
Dalam dokumen klasifikasi usaha yang diterima BANPOS, Koperasi Desa Merah Putih tak hanya sekadar wadah formal, tapi juga punya ruang usaha yang luas dan relevan dengan kebutuhan desa.
Mulai dari sektor pertanian, energi rumah tangga, sampai perdagangan alat tulis, semuanya bisa dijalankan secara legal dan strategis.
Berikut adalah jenis-jenis usaha utama dan tambahan yang dapat segera dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih:
E-Paper BANPOS Terbaru
Usaha Utama yang Dapat Segera Dijalankan Koperasi Desa Merah Putih
- Perdagangan eceran pupuk dan pemberantas hama (47763)
Cocok untuk mendukung kebutuhan petani desa dalam pengadaan sarana produksi tani. - Perdagangan eceran padi dan palawija (47211)
Mendukung hilirisasi hasil panen lokal agar tidak bergantung pada tengkulak. - Industri penggilingan padi dan penyosohan beras (10631)
Menjadi solusi industri kecil menengah di sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja. - Perdagangan eceran gas elpiji (47772)
Menjawab kebutuhan energi rumah tangga sekaligus menciptakan pendapatan koperasi. - Perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapannya (47592)
Bisa digunakan untuk sistem kredit alat rumah tangga, mendukung ekonomi keluarga. - Perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar (47611) serta
Perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan (47612)
Ideal untuk memenuhi kebutuhan alat kantor desa, sekolah, dan UMKM lokal.
Potensi Besar: Satu Koperasi, Banyak Fungsi
Dengan cakupan usaha yang cukup lengkap, setiap Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi one stop business solution bagi masyarakat desa.
Mereka tak hanya menyediakan sarana produksi, tapi juga melayani kebutuhan konsumsi rumah tangga dan keperluan usaha kecil.
Discussion about this post