SERANG, BANPOS – Suasana haru menyelimuti ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai majelis hakim menjatuhi vonis 1 tahun penjara terhadap tiga orang warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan berujung pengrusakan terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera pada Senin (30/6). Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis itu diantaranya Usup, Didi, dan Nasir.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti Miftafiatun, dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Senin (30/6).
Dalam pembacaan vonis itu ketua hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masing-masing (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Diah dalam pembacaan vonis.
Kemudian atas hal itu majelis hakim menjatuhi vonis pidana selama satu tahun kepada para terdakwa. Sebelumnya, ketiganya dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh JPU.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ucap ketua hakim.
Mendengar hasil putusan itu sontak tangis keluarga yang menyaksikan jalannya proses persidangan pecah di dalam ruangan.
Bahkan, salah seorang ibu ada yang sampai jatuh terkulai karena tak kuasa membendung rasa kekecewaannya terhadap vonis putusan hakim tersebut.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rizal Hakiki, mengaku merasa keberatan terhadap hasil putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan itu gagal menangkap kausalitas dalam kasus yang terjadi di Cibetus.
Dia berpandangan, aksi pengrusakan kandang peternakan ayam milik PT STS oleh warga Cibetus itu merupakan puncak dari kemarahan warga.
Sebab, semua mekanisme yang sudah ditempuh mulai dari pengaduan ke instansi berwenang hingga aksi damai ‘istighosah’ di depan perusahaan peternakan tidak membuahkan hasil seperti yang mereka harapkan.
Discussion about this post