Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus

Penulis Taufiq Solehudin
Editor Diebaj Ghuroofie
Juli 1, 2025
in HUKRIM
Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus

Tangus keluarga terdakwa pembakaran kandang peternakan ayam PT STS Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang pecah karena tak kuasa menerima putusan majelis hakim. BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Suasana haru menyelimuti ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai majelis hakim menjatuhi vonis 1 tahun penjara terhadap tiga orang warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan berujung pengrusakan terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera pada Senin (30/6). Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis itu diantaranya Usup, Didi, dan Nasir.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti Miftafiatun, dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Senin (30/6).

Baca Juga

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara

Artis Chikita Meidy dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT

Dalam pembacaan vonis itu ketua hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masing-masing (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Diah dalam pembacaan vonis.

Kemudian atas hal itu majelis hakim menjatuhi vonis pidana selama satu tahun kepada para terdakwa. Sebelumnya, ketiganya dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh JPU.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ucap ketua hakim.

Mendengar hasil putusan itu sontak tangis keluarga yang menyaksikan jalannya proses persidangan pecah di dalam ruangan.

Bahkan, salah seorang ibu ada yang sampai jatuh terkulai karena tak kuasa membendung rasa kekecewaannya terhadap vonis putusan hakim tersebut.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rizal Hakiki, mengaku merasa keberatan terhadap hasil putusan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan itu gagal menangkap kausalitas dalam kasus yang terjadi di Cibetus.

Dia berpandangan, aksi pengrusakan kandang peternakan ayam milik PT STS oleh warga Cibetus itu merupakan puncak dari kemarahan warga.

Sebab, semua mekanisme yang sudah ditempuh mulai dari pengaduan ke instansi berwenang hingga aksi damai ‘istighosah’ di depan perusahaan peternakan tidak membuahkan hasil seperti yang mereka harapkan.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: CibetusKabupaten SerangPadarincang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Besok, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Serang Bakal Diresmikan, Bisa Langsung Beroperasi?
EKONOMI

Besok, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Serang Bakal Diresmikan, Bisa Langsung Beroperasi?

Juli 1, 2025
Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi
PERISTIWA

Dengan Tangis Pilu, Warga Cibetus Minta Bupati Serang Segera Bantu Bebaskan Keluarga Mereka yang Ditahan Polisi

Juni 26, 2025
Kepung Puspemkab, Warga Desak Bupati Serang Turun Tangan Atasi Polemik Warga Cibetus
PERISTIWA

Kepung Puspemkab, Warga Desak Bupati Serang Turun Tangan Atasi Polemik Warga Cibetus

Juni 26, 2025
Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta
HUKRIM

Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta

Juni 24, 2025
Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang

Juni 24, 2025
Diguyur Hujan, Kantor Kecamatan Pamarayan dan SMK 1 Bojong Loa Terendam Banjir
PERISTIWA

Diguyur Hujan, Kantor Kecamatan Pamarayan dan SMK 1 Bojong Loa Terendam Banjir

Juni 23, 2025
Next Post
Warga Menonton Pertunjukan Pesawat Di Hari Bhayangkara ke-79

Warga Menonton Pertunjukan Pesawat Di Hari Bhayangkara ke-79

Discussion about this post

  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu