Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

by Panji Romadhon
Mei 16, 2020
in EKONOMI, PERISTIWA

SERANG, – Dengan alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang.

Seolah tidak peduli dengan imbauan walikota untuk mencegah penularan virus korona di Kota Serang, pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5), Pasar Royal terlihat sangat padat dengan pedagang dan pembeli hingga terjadi kemacetan dikarenakan badan jalan terambil untuk lapak pedagang.

Baca Juga

Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang

Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang

November 20, 2025
Kabupaten Tangerang Bersiap Hadapi Bencana

Kabupaten Tangerang Bersiap Hadapi Bencana

September 18, 2025
Satpol PP Pariwisata Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Satpol PP Pariwisata Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Juli 15, 2025
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang

Juni 3, 2025

Terlihat juga tidak seluruhnya taat untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak (physical distancing).

“Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.

Ia menyatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan dan wawar kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

Adapun berdasarkan Surat Imbauan Walikota Serang. Pasar Royal hanya dilarang untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.

“Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” jelas Kusna.

Adapun ketika ditanya, bahwa aktivitas jual beli ini sudah sampai ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan hampir menutup ruas jalan. Ia berkilah bahwa bukan itu yang dimaksud dengan larangan adanya pasar jedogan yang ada di Surat Imbauan Walikota.

“Pasar jedogan itu, ditutup jalannya, jadi gak ada kendaraan yang bisa lewat. Kalau yang seperti ini bukan pasar jedogan,” jelasnya.(DZH/AZM)

Tags: Kasatpol PP Kota Serang Kusna RamdhaniPasar RoyalPSBBSatpol PPWalikota Serang Syafrudin
Share1497TweetSend

Berita Terkait

Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Dukung Percepatan Penataan Koridor Ekonomi Kota Serang

November 20, 2025
Kabupaten Tangerang Bersiap Hadapi Bencana
PEMERINTAHAN

Kabupaten Tangerang Bersiap Hadapi Bencana

September 18, 2025
Satpol PP Pariwisata Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global
NASIONAL

Satpol PP Pariwisata Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Juli 15, 2025
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang
PEMERINTAHAN

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang

Juni 3, 2025
Konferensi Pers di Mapolres Lebak
HUKRIM

Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

Oktober 12, 2024
PERISTIWA

Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak

Oktober 11, 2024
Next Post
ilustrasi pembacokan

Gara-Gara Ayam Bangkok, Keponakan Tega Bacok Pamannya Sendiri

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh