SERANG, BANPOS – Sejumlah warga Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang menggelar aksi di depan Puspemkab Serang pada Kamis (26/6). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah membebaskan warga yang ditahan Kepolisian dan mencabut izin perusahaan peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera.
Sejumlah ibu-ibu tampak berbaris di dapan gerbang Puspemkab Serang dengan membentangkan karton bertuliskan sejumlah tuntutan dengan huruf kapital seluruhnya seperti: ‘NEGARA HARUS NETRAL, BUKAN TUNDUK PADA INVESTOR’; ‘JANGAN JADI ALAT BISNIS KOTOR, CABUT IZIN PETERNAKAN PT STS’.
Ada pula yang membentangkan karton bertuliskan ‘BAU BUSUK KANDANG SAMA DENGAN BUKTI GAGALNYA PENGAWASAN’; ‘PETERNAKAN KOTOR, UDARA KOTOR, HUKUM PUN KOTOR’.
Salah satu orator dalam aksi itu mengatakan, aparat kepolisian yang semestinya melindungi warga justru malah melakukan penangkapan terhadap warga yang tengah berjuang menjaga lingkungannya.
Akibat penangkapan itu semakin menambah beban yang ditanggung oleh warga. “Padahal orang tua kita berjuang terhadap lingkungannya, berjuang terhadap tanah kita,” katanya.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Tetapi apa yang terjadi? Mereka menangkap orang tua-orang tua kita yang akhirnya menambah beban kehidupan kita,” ujarnya menambahkan.
Mereka menolak tegas penangkapan itu, sebab warga yang ditangkap dianggap bukanlah sosok kriminal.
“Harusnya kalian (pihak Kepolisian) mengayomi masyarakat, ditambah lagi masyarakat Cibetus adalah bukan kriminal,” tegasnya.
Discussion about this post