SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati adanya temuan dalam penggunaan anggaran belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Temuan itu diperoleh dari hasil audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2024.
Dalam laporan hasil audit, BPK RI menyampaikan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyajikan anggaran belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp20.189.769.200 dan telah terealisasi sebesar 99,35 persen atau sekitar Rp20.059.467.241.
Realisasi belanja jasa tersebut diantaranya dialokasikan untuk belanja Jasa Konsultansi Konstruksi perencanaan dan pengawasan pada DPUPR Kota Serang. Kemudian dalam dokumen kontrak, pihak penyedia jasa telah menetapkan beberapa komponen kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Diantaranya tenaga ahli sebagai team leader, staf profesional, CAD/CAM operator, dan surveyor. Semua itu telah dimasukan di dalam dokumen rencana anggaran dan biaya (RAB) oleh pihak penyedia jasa konsultansi.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan dilaporkan, BPK kemudian melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 195 kontrak kerjasama, BPK mendapati 15 kontrak kerjasama yang bermasalah.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam 15 kontrak kerjasama tersebut BPK mendapati temuan berupa ‘numpang nama’. Maksudnya, pihak yang namanya tercantum di dalam kontrak setelah dikonfirmasi oleh BPK mengaku tidak melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahkan, mereka juga mengaku tidak tahu jenis pekerjaan yang dimaksud.
Mereka yang namanya dicatut itu menempati beberapa posisi di antaranya surveyor tercatat ada 5 orang, team leader 6 orang, dan staf profesional 4 orang. Sehingga total pihak yang namanya dicatut ada sebanyak 15 orang.
“Diketahui terdapat personel yang namanya tercantum sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak ikut dan tidak mengetahui terhadap pekerjaan yang dimaksud,” dikutip BANPOS dari dokumen laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Serang tahun anggaran 2024, Rabu (25/6).
Discussion about this post