LEBAK, BANPOS – Sebanyak 62 ribu dari 800 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lebak, Banten dinonaktifkan akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra mengatakan, penonaktifan 62 ribu peserta PBI JKN tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keputusan peraturan itu mulai bulan Mei 2025 bahwa peserta PBI JKN akan menggunakan basis data DTSEN.
Peserta PBI JKN di Kabupaten Lebak yang dinonaktifkan sebanyak 62 ribu dari 800 ribu lebih kepesertaan BPJS itu dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Penonaktifan PBI JKN disebabkan karena berbagai faktor antara lain tidak terdaftar di DTSEN , Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tidak dalam jaringan (online) dan status pekerjaan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Namun, masyarakat yang dinonaktifkan PBI JKN itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat untuk diusulkan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Menurut dia, ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapat fasilitas di BPJS Kesehatan, pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial) mereka benar – benar miskin atau kelompok rentan miskin.
Selanjutnya, ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) dan memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif.
“Jika peserta itu tidak memenuhi tiga syarat maka tidak masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri,” katanya. (ANTARA)
Discussion about this post