JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama tiga hari, yakni 23-25 Juni 2025, dengan memeriksa enam orang sebagai saksi.
“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Budi memperincikan bahwa penyidik KPK memeriksa dua orang setiap harinya selama tiga hari tersebut sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa para saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Setjen MPR RI periode 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris. Mereka diperiksa pada Senin (23/6).
KPK pada Selasa (24/6), memanggil pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020 Joni Jondriman.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pada Rabu (25/6), KPK memanggil pejabat PBJ di Setjen MPR RI periode 2020-2023 Kartika Indriati Sekarsari, dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.
Lembaga antirasuah itu pada tanggal 23 Juni 2025 menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. (ANTARA)
Discussion about this post