JAKARTA, BANPOS – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan pulau-pulau kecil yang ada di Nusantara. Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengevaluasi ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia.
Puan menyampaikan hal tersebut merespons berita viral iklan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Iklan itu dipajang di situs asing Private Islands Online, tanpa menyebutkan harga dan identitas penjualnya.
“Kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia. Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau di Indonesia,” ucap Puan, usai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Puan menyatakan, DPR telah berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penataan ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. Komisi-komisi terkait di DPR akan ikut mengevaluasi dan menata ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. “Nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, yang muncul di situs asing itu. Dia menegaskan, isu tersebut mengusik kedaulatan Indonesia dan tidak bisa dibiarkan.
“Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah,” kata Alex, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Dia meminta aparat penegak hukum segera menelusuri dan menindaklanjuti informasi awal tersebut. “Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, situs Private Islands Online memuat informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nako. Semuanya berada di Kabupaten Anambas, Kepri.
Situs itu juga menawarkan sejumlah pulau Indonesia lain untuk dijual maupun disewakan, seperti properti selancar di Pulau Sumba (Nusa Tenggara Timur), Pulau Seliu (dekat Belitung), Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat), Pulau Macan (Kepulauan Seribu), Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil. Harga yang ditampilkan bervariasi, dari Rp 2 miliar hingga tanpa harga pasti dengan keterangan “upon request”.
Alex menilai, keberadaan situs tersebut semestinya bisa dilacak dengan mudah oleh aparat. Apalagi saat ini kepolisian sudah memiliki unit siber (cyber crime) yang bisa menelusuri jejak digital.
“Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, temuan awal ini sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses lebih lanjut secara hukum. Ia mengingatkan agar aparat tidak terseret dalam perdebatan regulasi yang justru bisa melemahkan penegakan hukum.
“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” tandas legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.
Alex juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Dia menyebut, pada tahun 2021, situs yang sama juga menampilkan Pulau A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual. Pulau itu bahkan ditampilkan lengkap dengan foto dan deskripsi lokasi.
Selain A-Frames, ada delapan pulau lain yang juga pernah dipasarkan saat itu: Pulau Tojo Una-Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Seluruhnya dipasarkan dengan penjelasan lengkap namun tanpa harga pasti.
“Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan kepada para calon peminatnya,” ujar Alex.
Dia menegaskan, kasus penjualan pulau ini tidak boleh diabaikan lagi. “Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” pungkasnya.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara. (RM.ID)



Discussion about this post