JAKARTA, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) periode April-Juni 2025. Pengungkapan itu memperlihatkan adanya kecenderungan pemanfaatan kaum perempuan oleh jaringan narkoba.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan, seirama dengan pengungkapan ratusan LKN sepanjang April-Juni 2025, pihaknya juga berhasil mengamankan 285 tersangka. Rinciannya, sebanyak 256 laki-laki dan 29 perempuan.
“Dari operasi itu, kami menyita 683.885,79 gram narkotika berbagai jenis. Meliputi sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram,” ujar Marthinus dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/6/2025).
Dia menambahkan, pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya kerja sama lintas sektor, dalam mengatasi peredaran gelap narkotika. Marthinus berharap, kolaborasi dan kerja sama yang baik itu, bisa terus berjalan untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Operasi ini tidak hanya menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini juga menunjukkan efektivitas sinergi antarinstansi,” cetusnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Di balik keberhasilan itu, Marthinus menyoroti meningkatnya keterlibatan kaum perempuan dalam jaringan narkotika. Mayoritas dari mereka merupakan ibu rumah tangga yang direkrut melalui kedekatan sosial dan tekanan ekonomi.
“Ini merupakan pola yang harus kita waspadai bersama,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, keterlibatan atau pelibatan kaum perempuan, umumnya dimulai dari peran sebagai kurir. Mereka dianggap ‘aman’ oleh sindikat, karena minim kecurigaan aparat.
Seiring waktu, lanjut Marthinus, mereka mulai menempati posisi yang lebih strategis, seperti perekrut, pengendali distribusi, hingga pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika. Salah satu kasus menonjol terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim), pada pertengahan Mei 2025.
“Dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya perempuan. Salah satunya AL (42 tahun), residivis narkotika yang saat ini masih dalam masa bebas bersyarat. Dia diduga merekrut tetangganya untuk menjadi kurir narkoba, dengan iming-iming imbalan jutaan rupiah,” tuturnya.
Discussion about this post