Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta

by Diebaj Ghuroofie
Juni 24, 2025
in HUKRIM
Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta

SERANG, BANPOS – Seorang pria berinisial MY (33) yang merupakan Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditahan oleh Polres Serang.

Bukan tanpa alasan polisi menangkap MY. Perangkat Desa (Prades) tersebut nyatanya menyalahgunakan dana desa, untuk judi online (judol) dan trading.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6).

“Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/6) dan terbukti menggunakan dana desa anggaran 2024 sebanyak Rp127 juta untuk bermain judol dan trading,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif.

Pengajuan itu dilakukan melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes), yang seolah-olah sebagai tim pengelola kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.

Setelah mengajukan SPP, kata Condro, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Kedua token tersebut dimiliki oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

Kemudian, dana milik Pemerintah Desa Sukamaju tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa, dipakai untuk judol dan trading forex.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judol dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara tersebut berawal ketika kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya.

Ia menyebut total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184 juta. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56 juta.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 juta,” ucapnya.

Menurut Kapolres, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (ANT)

Tags: Dana DesaJudi OnlineKabupaten Serangkorupsipolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Next Post
Piala Dunia Antarklub ‘Hancurkan’ kompetisi Sepakbola

Piala Dunia Antarklub 'Hancurkan' kompetisi Sepakbola

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh