TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membebaskan seorang kakek berinisial P (68), yang merupakan pencuri telepon seluler (HP).
Pembebasan kakek pencuri HP itu dilakukan dengan menerapkan sistem keadilan restoratif, berkat perdamaian yang disepakati antara korban dan pelaku.
“Perkaranya sudah kami hentikan karena sudah ada perdamaian atau restorative justice dengan pihak korban,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Senin (23/5).
Dia mengatakan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian HP dengan tersangka sekaligus membebaskan kakek berusia 68 tahun itu.
Menurut dia, penghentian proses penyidikan kasus pencurian handphone ini setelah pelapor Arlan Sutarlan menyatakan damai dengan kesepakatan masalah ini secara kekeluargaan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam kesepakatan damai itu, kakek yang sebagai pelaku bersedia mengganti hanphone korban yang telah ia jual senilai Rp1.980.000.
“Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusiaan, perkara ini telah selesai dengan restorative justice dan korban sudah kami bebaskan,” ujarnya.
Dengan penyelesaian perkara ini, kata dia, pihak Polresta Bandara Soetta memberikan bantuan berupa bahan sembako dan uang tunai kepada kakek yang sempat tersangka tersebut.
Dia mengatakan pemberian bantuan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan setelah melihat latarbelakang ekonomi terhadap kakek tersebut.
“Kami memberikan bantuan ini setelah kasus ini dipastikan dihentikan setelah melalui proses restorative justice. Kegiatan sosial ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke 79,” ungkapnya.
Bantuan, kata Yandri, berupa bahan sembako seperti beras, mie instan, minyak goreng, gula dan uang tunai yang merupakan hasil sumbangan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta.
“Kami memberikan bantuan sedikit kepada pak Poniman karena terhimpit kebutuhan ekonomi ditambah istrinya sedang sakit,” kata Yandri.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan langkah yang dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif ini sebagai bentuk Polri peduli terhadap masyarakat kecil.
Discussion about this post