JAKARTA, BANPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali memberi peringatan kepada nasabah untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama kode One-Time Password One-Time (OTP), kepada siapa pun.
Himbauan ini menjadi bagian dari upaya BNI dalam memperkuat literasi keuangan dan menjaga keamanan transaksi nasabah di tengah maraknya kejahatan siber yang kian canggih.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, pihak bank tidak pernah meminta informasi sensitif seperti OTP, PIN, maupun password melalui telepon, SMS, atau media sosial.
“Kami tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data-data pribadi. Jika ada yang mengaku dari BNI dan meminta OTP atau informasi sensitif lainnya, segera verifikasi melalui saluran resmi BNI,” ujar Okki dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut Okki mengatakan, Taktik penipuan yang dihadapi masyarakat kini semakin beragam, mulai dari pesan singkat (SMS) palsu, akun media sosial imitasi, hingga call center ilusi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Bahkan, baru baru ini pelaku penipuan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk mengirimkan SMS secara langsung ke ponsel korban dengan iming-iming hadiah atau promo palsu yang disertai tautan berbahaya.
“Penipu biasanya menyamar sebagai petugas bank, e-commerce, atau bahkan lembaga pemerintah. Mereka memanfaatkan data pribadi yang sudah mereka dapatkan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan informasi penting,” ujarnya.
Selain itu, BNI juga mengingatkan praktik card trapping di mesin ATM, yaitu ketika pelaku memodifikasi slot kartu agar kartu tertahan, lalu berpura-pura membantu dan mengarahkan korban menelepon call center palsu. Dari situ, pelaku menggali informasi seperti nomor PIN atau data sensitif lainnya.
Untuk mengantisipasi berbagai modus penipuan tersebut, BNI memberikan ajakan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan hanya menggunakan kanal komunikasi resmi bank.
Sebagai bentuk keseriusan dalam perlindungan konsumen, BNI juga terus memantapkan peran Divisi Customer Experience Center (CXC) sebagai garda depan dalam pengamanan data, perlindungan privasi nasabah, serta pemberian layanan informasi dan edukasi secara memberika perintah kepada masyarakat.
Discussion about this post