CILEGON, BANPOS – Akun media sosial (medsos) pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) akan diawasi ketat.
Hal itu merupakan salah satu langkah konkret yang kini dijalankan oleh Diskominfo Kota Cilegon, untuk memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.
Pihaknya juga akan inventarisasi akun media sosial milik pegawai, serta penegakan aturan mengenai pakaian dinas dan larangan aktivitas pribadi selama jam kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas bernomor 800/545/Sekret tertanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Cilegon, Agus Zulkarnain.
Dalam nota tersebut, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan selama jam kerja, termasuk aktivitas di media sosial seperti siaran langsung.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi isi nota dinas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Agus mengungkapkan adanya keterkaitan antara kebijakan ini dengan inventarisasi akun media sosial.
Ia menyebut pihaknya akan memantau aktivitas daring pegawai, terutama jika dilakukan pada jam kerja dan tidak berhubungan dengan tugas pemerintahan.
“Saya monitor medsos pejabat di bawah. Kalau terkait sosialisasi tugas fungsi, saat jam kerja tidak apa-apa. Tapi kalau di luar itu memang saya larang, kecuali dilakukan di luar jam kerja,” katanya, Kamis (19/6).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis apabila pelanggaran kembali dilakukan.
Meski begitu, ia menilai sebagian besar pelanggaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
“Nggak bandel sih sebetulnya (pegawai), cuma ada beberapa yang lupa nggak berpakaian lengkap. Ketika saya tanya, faktornya lupa atau kehilangan saat bertugas,” ujarnya.
Agus menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penguatan dari pembinaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Discussion about this post