JAKARTA, BANPOS – Ketua Komite II DPD Filep Wamafma menolak penyelesaian masalah tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, di luar hukum atau melalui jalur hukum adat.
Ditegaskannya, persoalan tambang di Raja Ampat adalah bentuk pelanggaran undang-undang sehingga sudah sepatutnya diproses oleh aparat penegak hukum.
Filep mengatakan, saat ini memang muncul dua opsi terkait penyelesaian tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni melalui hukum adat atau hukum pidana. Menurutnya, hukum adat bisa saja ditempuh sebagai upaya hukum untuk proses perdamaian melalui peradilan adat.
Akan tetapi jika dikaitkan dengan persoalan pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat, maka hal ini tentu tidak ada kaitan dengan persoalan adat.
“Kenapa? Karena prosesnya adalah proses hukum, pelanggaran terhadap undang-undang. Kalau pelanggaran terhadap undang-undang, maka mekanismenya adalah melalui pendekatan hukum pidana, hukum lingkungan atau lain sebagainya,” kata Filep Wamafma dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
E-Paper BANPOS Terbaru
Karena itu, Senator Filep menyatakan, jika memang ada niat baik terhadap masyarakat di Raja Ampat, maka Pemerintah dan investor yang harus bertanggung jawab terhadap masyarakat adat. Sebab masyarakat adat adalah korban dari kebijakan yang keliru.
Pemerintah dan investor secara adat, wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan masyarakatnya. Ini berarti harus ada kompensasi dari Pemerintah dan investor sebagai ganti rugi atas masa depan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
“Tapi menurut saya, sekali lagi saya pertegas bahwa ini bukan masalah adat yang harus diselesaikan (melalui ganti rugi, red), tapi masalah hukum, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kewenangannya adalah otoritas aparat penegak hukum kita,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy menolak intervensi politik terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat.
“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegasnya.
Discussion about this post