PANDEGLANG, BANPOS – Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, kini tengah harap-harap cemas.
Pasalnya, saat ini mereka masih menunggu hasil akhir dari seleksi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, proses seleksi PPPK tahap kedua dilakukan di Kota Serang selama tiga hari.
Selama proses seleksi, ada sebanyak 1.470 peserta, terdiri dari 72 orang tenaga kesehatan, 509 orang tenaga guru, dan 889 orang tenaga teknis.
Yang membuat deg-degan adalah, dari ribuan peserta yang ikut seleksi, hanya 22 orang saja yang akan diterima. Karena, formasi tersebut saja yang masih tersisa saat ini.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pengumuman kelulusan atau hasil seleksi PPPK tahap kedua itu, diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sampai saat ini, Pemkab Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), belum menerima hasil seleksi tersebut.
Ketua Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Pandeglang, Andri Priyatna, mengatakan bahwa para honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap kedua sedang resah karena menunggu hasil pengumuman seleksi tersebut.
Sebab, sampai saat ini pihak BKN belum mengeluarkan pengumuman resmi.
“Hasil tes sangat ditunggu-tunggu, karena memang agar segera mendapatkan kepastian. Lulus tidaknya tes PPPK. Semuanya sedang menantikan hasilnya, walaupun memang kuotanya terbatas,” katanya, Kamis (19/6).
Selain menunggu hasil seleksi PPPK tahap kedua, ribuan honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan dinyatakan tidak lolos, sedang menunggu kepastian Pemerintah Pusat terkait pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu secara otomatis.
“Iya masih menunggu kepastian juga menjadi PPPK paruh waktu, biar jelas statusnya. Jangan sampai nanti ngambang ditunda-tunda terus, menjadi tambah tidak jelas,” tambahnya.
Dia mengaku, pihak BKN sudah memberikan informasi terkait rencana pengangkatan para honorer yang gagal, agar bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Hanya saja, lanjutnya, sampai saat ini belum dikeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan tersebut.
Discussion about this post