Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

by Diebaj Ghuroofie
Juni 19, 2025
in HUKRIM
Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berupa narkotika hingga Sajam dimusnahkan di lingkungan Kejari Lebak, Kamis (19/6/2025). MULYANA/SATELITNEWS.COM

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan pelbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan keras, kunci, surat-surat hingga senjata tajam pada Kamis (19/6).

Barang bukti yang berasal dari kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan tindak kejahatan dari awal tahun 2025.

Baca Juga

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Januari 5, 2026
Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak

Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak

Desember 31, 2025
Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak

Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak

Desember 19, 2025

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digergaji, hingga diblender, dan dilaksanan di halaman gedung Kejari Lebak di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung.

Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskitta, dan dihadiri Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki; Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti; Wakil Ketua MUI Lebak Akhmad Khudori dan perwakilan instansi terkait lainnya.

“Narkotika hingga senjata tajam yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama.

Puguh menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal 50 perkara terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan penguasaan senjata tajam.

“Narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 26,54 gram, obat-obatan sebanyak 7.638 butir, satu buah senjata tajam, handphone, lunci letter T, pakaian, surat dan lain-lain,” ujar Puguh.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, menambahkan bahwa barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari 2025.

“Karena pada bulam Desember 2024 kita sudah laksanakan pemusanahan barang bukti yang juga sudah inkrah,” katanya.

Dari barang bukti dari 50 perkara yang dimusnahkan, Cesario menyebut, kasus narkotika masih mendominasi.

“Masih, masih mendominasi untuk perkara narkotika,” tuturnya.

Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan bahwa selain aparat penegak hukum yang terus memberantas peredaran narkoba maupun aksi kejahatan lainnya, peran orang tua diharapkan bisa lebih aktif mengawasi anaknya saat keluar rumah.

“Mengingat masih mendominasinya narkotika, dan barang haram tersebut kerap menyasar anak muda. Jadi saya harap selain APH, pemerintah, peran orangtua dalam mengawasi anak saat bermain keluar rumah untuk lebih ditingkatkan,” kata Wiwin.

“Kita ketahui narkotika maupun aksi kejahatan lainnya, ini berdampak buruk khususnya para generasi muda. Artinya, ini penting kita sadari bahwa narkotika maupun aksi kejahatan jalan harus diberantas,” tandasnya. (BNN)

Tags: barang buktiKejari LebakNarkotika
ShareTweetSend

Berita Terkait

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M
HUKRIM

Kejari Lebak Sita Uang Transaksi Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 M

Januari 5, 2026
Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak
HUKRIM

Kejari Lebak Catat Sepanjang 2025 Ada Ratusan Perkara yang Ditangani, Pencurian Jadi Terbanyak

Desember 31, 2025
Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak
HUKRIM

Dugaan Korupsi RSUD Malingping Terus Diselidiki Kejari Lebak

Desember 19, 2025
Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang
HUKRIM

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Desember 19, 2025
Kejari Lebak Diminta Tidak ‘Masuk Angin’ Usut RSUD Malingping
HUKRIM

Kejari Lebak Diminta Tidak ‘Masuk Angin’ Usut RSUD Malingping

Desember 11, 2025
Next Post
pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)

Hanya 22 yang Bakal Lolos, Ribuan Honorer Pandeglang Menanti Nasib Seleksi PPPK

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh