Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 19, 2025
in HUKRIM
0
PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berupa narkotika hingga Sajam dimusnahkan di lingkungan Kejari Lebak, Kamis (19/6/2025). MULYANA/SATELITNEWS.COM

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan berupa narkotika hingga Sajam dimusnahkan di lingkungan Kejari Lebak, Kamis (19/6/2025). MULYANA/SATELITNEWS.COM

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan pelbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan keras, kunci, surat-surat hingga senjata tajam pada Kamis (19/6).

Barang bukti yang berasal dari kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan tindak kejahatan dari awal tahun 2025.

Baca Juga

Bocah Viral yang Kakinya Penuh Luka di Pamulang Diselamatkan Pemkot Tangsel

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digergaji, hingga diblender, dan dilaksanan di halaman gedung Kejari Lebak di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung.

Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskitta, dan dihadiri Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki; Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti; Wakil Ketua MUI Lebak Akhmad Khudori dan perwakilan instansi terkait lainnya.

“Narkotika hingga senjata tajam yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Puguh menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal 50 perkara terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan penguasaan senjata tajam.

“Narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 26,54 gram, obat-obatan sebanyak 7.638 butir, satu buah senjata tajam, handphone, lunci letter T, pakaian, surat dan lain-lain,” ujar Puguh.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, menambahkan bahwa barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari 2025.

“Karena pada bulam Desember 2024 kita sudah laksanakan pemusanahan barang bukti yang juga sudah inkrah,” katanya.

Dari barang bukti dari 50 perkara yang dimusnahkan, Cesario menyebut, kasus narkotika masih mendominasi.

“Masih, masih mendominasi untuk perkara narkotika,” tuturnya.

Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan bahwa selain aparat penegak hukum yang terus memberantas peredaran narkoba maupun aksi kejahatan lainnya, peran orang tua diharapkan bisa lebih aktif mengawasi anaknya saat keluar rumah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: barang buktiKejari LebakNarkotika
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar
HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Juni 18, 2025
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

Februari 1, 2024
Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara
HUKRIM

Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

November 17, 2023
Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
HUKRIM

Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

November 16, 2023
Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk
PERISTIWA

Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

Oktober 3, 2023
Next Post
Pendaftar PPPK Dilarang Terlibat Politik

Hanya 22 yang Bakal Lolos, Ribuan Honorer Pandeglang Menanti Nasib Seleksi PPPK

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu