SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika selama triwulan kedua 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 61 tersangka ditangkap, terdiri atas 56 laki-laki dan 5 perempuan, serta barang bukti narkotika senilai Rp3,5 miliar berhasil diamankan.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang April hingga awal Juni.
Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, 630 butir psikotropika, dan 15.244 butir obat keras seperti Tramadol dan Heximer.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 13.996 jiwa, berdasarkan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh empat pengguna,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (18/6).
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sebagian besar tersangka adalah pengedar, sebanyak 41 orang, sedangkan 19 lainnya adalah pengguna,” ujar Hengki.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menambahkan bahwa sebagian besar narkotika berasal dari Sumatera, khususnya Medan dan Aceh, yang dikirim melalui jalur darat via Pelabuhan Merak, baik secara langsung oleh kurir maupun jasa pengiriman.
“Terakhir pada Mei, kami mengungkap jaringan Medan-Banten. Dari 3,5 kilogram sabu yang berhasil diamankan, lima tersangka kami tangkap, dua di antaranya di Lebak dan tiga lainnya di Medan. Barang dikemas dalam teh China warna merah dan oranye,” ujar Wiwin.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan. Di antaranya Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (ANT)
Discussion about this post