Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

Jumat Telah Dikembalikan

by Panji Romadhon
Mei 14, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi

Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi

SERANG, BANPOS – Inspektorat Kota Serang ogah memberikan keterangan detail terkait hasil pemeriksaan pengadaan jaring pengaman sosial (JPS).

Alasannya, pemeriksaan tersebut merupakan konsumsi internal Pemkot Serang dan hanya dilaporkan kepada pimpinan yakni Walikota Serang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Namun diungkapkan bahwa pihak penyedia telah mengembalikan uang kelebihan sebesar Rp1,9 miliar tersebut pada Jumat lalu.

Pihaknya juga membenarkan, pengadaan JPS Kota Serang memang telah dilakukan hingga tiga bulan ke depan dan Dinsos Kota Serang telah membayar hal penuh untuk pengadaan JPS berbentuk barang pangan tersebut.

Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan JPS yang pihaknya lakukan bukanlah konsumsi publik. Maka dari itu, ia enggan menjawab pertanyaan secara detail.

“Kami sebenarnya tidak bisa memberikan informasi ini kepada yang lain selain pimpinan. Kami diperintahkan kepada pak Wali dan memberikan hasil pemeriksaan kepada pak Wali,” ujarnya saat ditemui di depan kantor Inspektorat, Kamis (14/5).

Saat ditanya terkait rekomendasi Inspektorat agar PT Bantani Damir Primarta mengembalikan Rp1,9 miliar kelebihan pembayaran, Yudi terlihat kaget dan meminta agar pertanyaan itu dilontarkan kepada Dinsos Kota Serang saja.

“Sebetulnya ke Dinsos saja sih kalau kami mah hanya melakukan perintah dari pak Wali dan menyampaikan hasil kajiannya kepada pak Wali. Berkas pemeriksaan juga disampaikan kepada kepala Dinsos agar ditindaklanjuti,” terangnya.

Namun saat didesak terkait kapan pengembalian harus dilakukan, Yudi mengklaim bahwa PT Bantani Damir Primarta telah mengembalikan kelebihan pembayaran itu pada Jumat lalu.

“Sudah, sudah dilakukan (pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT Bantani Damir Primarta). Sekitar Jumat lalu (dikembalikannya),” tutur Yudi.

Ditanya terkait pembayaran, Yudi menuturkan bahwa Dinsos Kota Serang memang telah membayar pengadaan JPS hingga tiga bulan di muka secara penuh.

Ia pun membenarkan bahwa barang sudah diterima oleh Dinsos. Akan tetapi, ia tidak menjawab saat ditanya dimana lokasi komponen JPS yakni mi instan, sarden dan beras tersebut disimpan dan melempar pertanyaan itu agar ditanyakan kepada Dinsos.

“Soal barang, sebenarnya teman-teman (bawahannya di Inspektorat) sudah melihat. Tapi kalau secara teknisnya dimana itu disimpan, bisa ditanyakan kepada Dinsos,” jelasnya.(DZH)

Tags: inspektoratJPSKawal AnggaranKota Serang
Share31TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Ilustrasi banjir.

Empat Kampung Terendam Banjir, Hektaran Sawah Siap Panen Terendam

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh