JAKARTA, BANPOS – Direktur Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Limited Sidiq Haryono mengungkapkan pihaknya mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespon kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H atau 10 Juni 2025.
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq, Selasa (17/6/2025).
Dirincikannya, hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR sekitar Rp3,7 miliar.
Sidiq menggaransi, penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited.
Perusahaan, juga telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurutnya, kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepedulian atas hak-hak jemaah.
Diketahui, pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.
Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia. (RM.ID)