Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

by Diebaj Ghuroofie
Juni 12, 2025
in PEMERINTAHAN
Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Pembayaran honorarium PPKD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon senilai Rp5,3 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2024.

Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, honor tersebut diberikan kepada 70 pegawai yang ada di BPKPAD Kota Cilegon kecuali Bidang Pajak Daerah karena sudah mendapat Upah Pungut (UP).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Selain itu, mantan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan mantan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta termasuk yang menerima honor tersebut dan sekarang terpaksa harus mengembalikan karena menjadi temuan BPK.

Walikota Cilegon Robinsar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.

“Itu memang bentuk temuan dari BPK nya betul seperti itu. Tapi prinsipnya apa yang menjadi temuan dari BPK kami sudah berkomitmen untuk kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Robinsar saat ditemui di kantornya, Rabu (11/6).

Robinsar menuturkan ketika memang yang sifatnya administrasi diselesaikan secara administrasinya.

“Kalau ada pengembalian contoh pihak ketiga, mungkin tidak sesuai harus ada pengembalian itu harus diselesaikan,” ujarnya.

“Ketika ada keputusan dari BPK harus pengembalian. Seluruh OPD terkait yang mendapat temuan tersebut ya harus mengembalikan,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin, mengatakan bahwa hasil temuan BPK secara umum sudah berproses.

“Kemarin kan ada beberapa temuan. Ada kurang lebih 18 sampai 20 entitas OPD plus kecamatan yang ada rekomendasi BPK. Rekomendasi temuan itu ada dua yang sifatnya material maupun yang administrasi,” tuturnya.

Mahmudin mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir dan sudah membuat SP Induk atau instruksi induk untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“SP Walikota mengintruksikan kepada semua Kepala OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK baik yang sifatnya material maupun yang sifatnya administrasi. Kalau kemudian pertanyaannya menjurus kepada satu rekomendasi semua by proses,” tuturnya.

Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan inventarisir, kajian dan melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti temuan BPK atau rekomendasi BPK.

“Kalau kita hitung sudah berjalan hampir 16 dari semenjak diserahkan. Jadi teman-teman OPD hari ini masih mempunyai waktu kurang lebih 30 sampai 35 hari,” ujarnya.

“Artinya kita tidak bisa menjustifikasi OPD A belum menindaklanjuti karena waktunya masih panjang. Tapi Inspektorat sudah melakukan upaya salah satunya teman-teman sudah mau melakukan monitoring ke OPD-OPD yang ada rekomendasi BPK. Jadi upaya kita sudah melakukan itu,” paparnya.

Mahmudin mengatakan ada sejumlah OPD yang haru melakukan pengembalian ke kas negara.

“Secara umum ada BPKPAD, ada PU (DPUPR) ada Perkim ada Dindik ada Dinkes kemudian ada sifatnya yang administrasi itu ada Kominfo, kemudian koperasi kemudian PTSP kemudian ada 4 kecamatan Cilegon, Citangkil, Pulomerak sama Cibeber,” terangnya.

“Jadi entitas-entitas itu tidak semuanya material ada juga administrasi misalnya kecamatan-kecamatan dan beberapa OPD itu lebih kepada perbaikan administrasi seperti penatausahaan aset, penatausahaan keuangan itu harus dijawab oleh OPD kedepan tidak boleh lagi,” paparnya.

Saat ditanya berapa saja jumlah yang harus dikembalikan ke kas negara, Mahmudin mengaku tidak hafal total keseluruhan maupun per OPD yang harus dikembalikan.

“Kalau OPDnya saya ngga hafal nilainya tapi lumayan lah. Saya sih berharap temuan tahun ini tahun depan tidak jadi temuan lagi,” katanya.

“Kalau sudah menjadi rekomendasi BPK suka tidak suka harus dikembalikan apapun itu rekomendasinya, kalau yang menyangkut material harus dikembalikan,” tandasnya. (LUK)

Tags: CilegonHelldy AgustianKota CilegonRobinsarSanuji Pentamarta

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Belasan Warga Merasa Ditipu Masuk Kerja di RSUD Labuan

Belasan Warga Merasa Ditipu Masuk Kerja di RSUD Labuan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh