Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Geram Dengan Kenaikan BPJS, KPCDI Akan ‘Tantang’ Kembali Pemerintah

by Panji Romadhon
Mei 14, 2020
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN
Ketua KPCDI Tony Samosir, Sumber: Twitter

Ketua KPCDI Tony Samosir, Sumber: Twitter

JAKARTA, BANPOS – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) geram dengan sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui dasar hukum Perpres Nomor 64 tahun 2020.

KPCDI menilai, kenaikan ini bukti pemerintah tidak menganggap putusan MA dan membuat akal-akalan agar dapat menaikkan iuran BPJS tersebut, khususnya untuk kelas III.

Baca Juga

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Oktober 3, 2025
Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Juni 20, 2025

Berdasarkan hal tersebut, KPDCI akan kembali untuk kedua kalinya menggugat Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung.

KPDCI adalah organisasi yang pernah menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan ke MA. Maret 2020. Dalam gugatan tersebut, KPCDI berhasil menang dalam persidangan di MA.

Konsekuensi putusan MA, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.

Ketua KPCDI Tony Samosir mengatakan langkah pemerintah tidak tepat menaikkan iuran, meski tidak seberat Perpres 75 tahun 2019. Mereka melihat pemerintah telah membuat akal-akalan dengan putusan MA.

“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” kata Tony dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Rabu (13/5).

KPCDI berpendapat pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas III. Pemerintah dianggap tetap menaikkan iuran karena Perpres tersebut menyatakan iuran kelas III naik per Januari 2021.

“KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000,” lanjut Tony.

Oleh karena itu, KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Tony.(PBN)

Tags: BPJS NaikCuci DarahKenaikan BPJSKPCDIMA
Share12TweetSend

Berita Terkait

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali
NASIONAL

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Oktober 3, 2025
Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim
NASIONAL

Mahfud MD Dukung Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Juni 20, 2025
Next Post

Pindah Dari Bank Banten ke BJB, BAZNAS Banten Terancam Tidak Dapat Salurkan ZIS

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh