JAKARTA, BANPOS – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) geram dengan sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui dasar hukum Perpres Nomor 64 tahun 2020.
KPCDI menilai, kenaikan ini bukti pemerintah tidak menganggap putusan MA dan membuat akal-akalan agar dapat menaikkan iuran BPJS tersebut, khususnya untuk kelas III.
Berdasarkan hal tersebut, KPDCI akan kembali untuk kedua kalinya menggugat Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung.
KPDCI adalah organisasi yang pernah menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan ke MA. Maret 2020. Dalam gugatan tersebut, KPCDI berhasil menang dalam persidangan di MA.
Konsekuensi putusan MA, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.
Ketua KPCDI Tony Samosir mengatakan langkah pemerintah tidak tepat menaikkan iuran, meski tidak seberat Perpres 75 tahun 2019. Mereka melihat pemerintah telah membuat akal-akalan dengan putusan MA.
“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” kata Tony dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Rabu (13/5).
KPCDI berpendapat pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas III. Pemerintah dianggap tetap menaikkan iuran karena Perpres tersebut menyatakan iuran kelas III naik per Januari 2021.
“KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000,” lanjut Tony.
Oleh karena itu, KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Discussion about this post