Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pinjam Pakai Tanpa Dasar Hukum, Status Aset Pemkot Cilegon Tak Jelas

by Diebaj Ghuroofie
Juni 10, 2025
in PEMERINTAHAN
Pinjam Pakai Tanpa Dasar Hukum, Status Aset Pemkot Cilegon Tak Jelas

Kantor Walikota Cilegon di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon di lahan milik Krakatau Steel. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Hingga kini, status kepemilikan sejumlah lahan yang digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan DPRD Kota Cilegon masih belum jelas. Aset-aset tersebut diketahui berada di atas lahan milik PT Krakatau Steel (KS), namun hanya berstatus pinjam pakai secara de facto tanpa dasar dokumen hukum yang sah.

Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Nurfauziah, mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon sebenarnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT KS sejak tahun 2020. Dokumen itu mengatur rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap milik PT KS kepada Pemkot. Namun, kesepakatan tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

“Saya baru tahu tahun ini, ternyata pada 2020 pernah dibuat kesepakatan soal rencana penyerahan aset dari KS ke Pemkot. Tapi masa berlakunya hanya enam bulan, dan sekarang sudah lewat. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penyerahan, dan tidak ada perjanjian baru,” jelasnya.

Dengan kata lain, hingga saat ini tidak ada legalitas formal yang mengikat status pemanfaatan aset tersebut. Termasuk untuk kantor Wali Kota, kantor DPRD, dan sejumlah fasilitas publik lainnya.

“Secara faktual masih kami pakai, tapi dokumen pinjam pakainya juga tidak ada. Tidak ada biaya yang dibebankan untuk pemanfaatan itu, tapi dari sisi hukum, statusnya memang mengambang,” tegas Nurfauziah.

Ketidakjelasan ini sempat menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK, meski tidak tercatat sebagai temuan resmi. BPK hanya mempertanyakan mengapa Pemkot mencatat nilai bangunan dalam aset, namun tidak mencatat nilai lahannya yang sejatinya milik KS.

Selain kantor pemerintahan, MoU tersebut juga mencakup beragam aset lain yang berdiri di atas lahan milik KS, seperti Kantor Sekretariat PGRI, Kantor Kelurahan Ramanuju, SD Kebondalem, Jalan Desa Kebondalem, Kantor Kelurahan Kotabumi, Kantor Kelurahan Tegalratu, hingga Puskesmas Pembantu Lada.

Luas lahan untuk kantor Setda Cilegon sendiri mencapai sekitar 6 hektare, sementara kantor DPRD sekitar 3 hektare, dan lainnya berkisar ratusan hingga ribuan meter persegi.

Ketidakjelasan kepemilikan aset juga terjadi pada Pasar Kranggot. Nurfauziah mengakui bahwa lahan pasar tersebut belum sepenuhnya bersertifikat, dan hal itu kini dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkot bahkan telah membayar PNBP dan melakukan pengukuran, namun prosesnya tersendat karena masih ada sertifikat aktif yang dimiliki pihak perorangan.

“Saat proses pematikan sertifikat lama, ternyata masih aktif dan dipegang oleh pemilik lama. Itu yang menyebabkan prosesnya belum rampung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah gagalnya Pemkot memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk revitalisasi Pasar Kranggot disebabkan oleh status lahan yang belum bersertifikat.

“Kalau soal gagal dapat DAK, kami tidak tahu pasti penyebabnya. Tapi yang jelas, status lahan memang sedang dalam proses sertifikasi,” katanya.

Sementara, pengelolaan aset milik dan yang digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon disorot tajam oleh DPRD. Hingga kini, status hukum sejumlah aset strategis masih belum jelas. Bahkan Pemkot gagal mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat karena persoalan ini.

Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menilai bahwa ketidakmampuan Pemkot dalam menyelesaikan status aset telah menjadi masalah kronis. Salah satunya adalah status lahan Gedung Pemkot dan DPRD Cilegon yang hingga kini masih berstatus pinjam pakai di atas tanah milik PT Krakatau Steel (KS).

“Kedua gedung itu sejak lama jadi sorotan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah turun tangan menginisiasi penyelesaian. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Statusnya tetap mengambang,” kata Rahmatullah, Minggu (1/6) lalu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti persoalan lahan Pasar Kranggot yang tak kunjung selesai. Akibatnya, Pemkot gagal mendapatkan DAK senilai Rp29 miliar untuk revitalisasi pasar tersebut.

“Soal revitalisasi Pasar Kranggot sampai hari ini nggak beres-beres. Masih ada persoalan dokumen yang belum dibereskan, padahal anggaran pusat sudah disiapkan,” ujarnya. (LUK/ENK)

Tags: Aset DaerahCilegonKota CilegonPemkot Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Pemprov Rencanakan Uji Coba Trans Banten, Bakal Pinjam Armada Damri

Pemprov Rencanakan Uji Coba Trans Banten, Bakal Pinjam Armada Damri

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh