SERANG, BANPOS – FK (36), pria warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur dengan modus menawarkan jajanan gratis.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada korban.
“Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke sebuah saung untuk melakukan pencabulan,” katanya.
Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut terungkap saat korban kembali bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan soto pada pukul 17.30 WIB.
“Disana pelaku kembali menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pelaku pada 8 Oktober 2024,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Andi menerangkan, setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibu korban bersama warga kemudian mengamankan pelaku ke rumah RT setempat.
“Warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande dan FK berhasil diamankan pada tanggal 3 Juni 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani oleh Unit PPA untuk diproses lebih lanjut. (ANT)