Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 4, 2025
in PEMERINTAHAN
0
Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.

Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.

SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, mendapat kritik lantaran adanya poster promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempelkan foto dan nama dirinya sebagai Co-Founder.

Hal tersebut memicu sorotan dan kritik dari kalangan akademisi serta pemerhati kebijakan publik.

Baca Juga

Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik

Bye-bye Langit Semrawut, Kabel di Cilegon Bakal Ditanam di Bawah Tanah

Menurut pengamat kebijakan publik yang juga Akademisi di Banten, Malik Fatoni, keterlibatan pejabat publik dalam kepemimpinan perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya prinsip tidak adanya konflik kepentingan,” jelas Malik kepada BANPOS, Rabu (4/6).

Ia menambahkan, posisi sebagai CEO aktif atau Co-founder yang menjalankan operasional langsung dapat memunculkan dualisme loyalitas. Terlebih jika perusahaan yang dimaksud berpotensi berinteraksi atau bekerja sama dengan pemerintah daerah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau perusahaan itu memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah, jelas itu menyalahi prinsip integritas. Tapi meskipun tidak ada keuntungan langsung dari pemerintah, publik bisa saja menilai ada potensi pengaruh kebijakan yang diarahkan demi kepentingan pribadi. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.

Di sisi lain, terdapat pula aturan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 76 ayat 1 huruf c yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik negara maupun swasta, serta menjadi pengurus yayasan.

“Jika memang terbukti benar masih menjadi pengurus, maka Wakil Walikota Serang dapat dikenakan hukuman pemberhentian selama tiga bulan, sebagaimana pasal 77 ayat 1 UU Pemda,” terangnya.

Dari sisi etika pemerintahan, akademisi tersebut menilai sebaiknya pejabat publik memisahkan secara tegas peran publik dan peran bisnis. Jika memang masih menjabat, maka sebaiknya tidak aktif dalam manajemen operasional perusahaan.

“Seyogianya manajemen harian dialihkan kepada pihak profesional atau independen, misalnya CEO dari kalangan profesional. Selain itu, perlu transparansi, apakah perusahaan tersebut masih aktif, dan apakah ada kerja sama dengan pemerintah daerah. Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kota SerangNur Agis AuliaPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Walikota Serang, Budi Rustandi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai Pemkot Serang pada Rabu (4/6)
PEMERINTAHAN

Usai Penantian Panjang, Ratusan Honorer Pemkot Serang Diangkat Jadi PPPK

Juni 4, 2025
Ikut Pembinaan Pemuda Pelopor Kota Serang 2025, Diofani Fokus Peningkatan Ikatan Antara Orangtua dan Anak
PENDIDIKAN

Ikut Pembinaan Pemuda Pelopor Kota Serang 2025, Diofani Fokus Peningkatan Ikatan Antara Orangtua dan Anak

Juni 4, 2025
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
Sengketa Aset Ada Sedikit Kemajuan, Pemkab Bakal Serahkan Dua Kantor Dinas ke Pemkot Serang
PEMERINTAHAN

Sengketa Aset Ada Sedikit Kemajuan, Pemkab Bakal Serahkan Dua Kantor Dinas ke Pemkot Serang

Juni 3, 2025
Bukan Kabut, Ternyata Ibukota Banten Diselubungi oleh Asap, Ini Data Kementerian Lingkungan Hidup
KESEHATAN

Bukan Kabut, Ternyata Ibukota Banten Diselubungi oleh Asap, Ini Data Kementerian Lingkungan Hidup

Juni 2, 2025
Pemkot Serang Sabet Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Sabet Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!

Mei 28, 2025
Next Post
Muhammad Idrus Jamalulen (25) saat menuangkan minyak jelantah untuk diolah menjadi biodiesel di gudang TUKR x Minyaku di IPST ASARI Lingkungan Serdag, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (2/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Dulu Dibuang, Minyak Jelantah Kini Bernilai Ekonomis Hingga Jadi Bahan Bakar Pesawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×