Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

by Diebaj Ghuroofie
Juni 4, 2025
in PEMERINTAHAN
Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.

SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, mendapat kritik lantaran adanya poster promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempelkan foto dan nama dirinya sebagai Co-Founder.

Hal tersebut memicu sorotan dan kritik dari kalangan akademisi serta pemerhati kebijakan publik.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Program MBG Tingkatkan Kesadaran Gizi Warga Kota Serang

Maret 4, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026

Menurut pengamat kebijakan publik yang juga Akademisi di Banten, Malik Fatoni, keterlibatan pejabat publik dalam kepemimpinan perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya prinsip tidak adanya konflik kepentingan,” jelas Malik kepada BANPOS, Rabu (4/6).

Ia menambahkan, posisi sebagai CEO aktif atau Co-founder yang menjalankan operasional langsung dapat memunculkan dualisme loyalitas. Terlebih jika perusahaan yang dimaksud berpotensi berinteraksi atau bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kalau perusahaan itu memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah, jelas itu menyalahi prinsip integritas. Tapi meskipun tidak ada keuntungan langsung dari pemerintah, publik bisa saja menilai ada potensi pengaruh kebijakan yang diarahkan demi kepentingan pribadi. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.

Di sisi lain, terdapat pula aturan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 76 ayat 1 huruf c yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik negara maupun swasta, serta menjadi pengurus yayasan.

“Jika memang terbukti benar masih menjadi pengurus, maka Wakil Walikota Serang dapat dikenakan hukuman pemberhentian selama tiga bulan, sebagaimana pasal 77 ayat 1 UU Pemda,” terangnya.

Dari sisi etika pemerintahan, akademisi tersebut menilai sebaiknya pejabat publik memisahkan secara tegas peran publik dan peran bisnis. Jika memang masih menjabat, maka sebaiknya tidak aktif dalam manajemen operasional perusahaan.

“Seyogianya manajemen harian dialihkan kepada pihak profesional atau independen, misalnya CEO dari kalangan profesional. Selain itu, perlu transparansi, apakah perusahaan tersebut masih aktif, dan apakah ada kerja sama dengan pemerintah daerah. Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Sementara apabila Nur Agis Aulia hanya menjadi materi promosi saja, ia menegaskan bahwa hal itu bukan hanya berbicara soal legalitas semata, tetapi juga menyangkut etika serta persepsi publik.

“Meski secara hukum mungkin tidak melanggar, tapi situasi ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas seorang pejabat publik,” tandasnya. (MYU)

Tags: Kota SerangNur Agis AuliaPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
EKONOMI

Program MBG Tingkatkan Kesadaran Gizi Warga Kota Serang

Maret 4, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Dulu Dibuang, Minyak Jelantah Kini Bernilai Ekonomis Hingga Jadi Bahan Bakar Pesawat

Dulu Dibuang, Minyak Jelantah Kini Bernilai Ekonomis Hingga Jadi Bahan Bakar Pesawat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh