SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp3,5 juta.
Saat ditanyakan terkait keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini, ia menerangkan bahwa belum ada informasi terkait hal tersebut.
“Belum ada info ke Banten,” kata Septo saat dikonfirmasi BANPOS pada Rabu (4/6).
Bahkan ia enggan berkomentar terkait mekanisme bantuan tersebut yang dianggap mirip dengan bantuan pada masa pandemi covid-19.
“Belum dapat info juga, belum bisa komentar,” tandasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa didistribusikan mulai Kamis (5/6) sesuai target pemerintah.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6).
Ia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (MYU)