SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dan menetapkan empat orang tersangka, dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul adanya laporan baru pada akhir Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, mengatakan bahwa tiga orang tersangka dewasa berinisial F, I, dan S telah ditahan, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial N usianya masih di bawah umur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa Musfik alias Randy yang telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat keberanian korban yang mengungkap pengalamannya melalui siniar (podcast) dan mempertanyakan soal proses hukum kasusnya yang hanya menangkap satu orang pelaku.
“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada tahun 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” ujar Dian dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Selasa (3/6).
E-Paper BANPOS Terbaru
Penyidik Sub-Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi.
Hasil penelusuran mengungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.
Laporan baru diajukan orang tua korban pada 20 Mei 2025 ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua orang tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.
Dian mengatakan, tiga tersangka dewasa yakni F, I, dan S kini telah ditahan. “Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers ini,” ujarnya.
Empat orang tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Randy, yang kini menjalani hukuman 12 tahun di Lapas Tangerang. Randy menjadi pelaku pertama yang diproses berdasarkan laporan korban pada tahun 2023.