SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyangsikan kebenaran data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pencegahan Pencemaran pada DLHK Banten, Ruli Riatno.
Ia mengatakan, data dari laman resmi ISPU milik KLHK perlu dipastikan kembali ke kebenarannya. Sebab, alat ukur yang digunakan untuk mengukur kualitas udara tersebut bisa saja keliru. Karena, alat ukur itu bisa saja dalam kondisi rusak atau adanya gangguan lainnya.
“Inventarisasi dan informasi ini saya perlu konfirmasi dahulu kepada pihak KLHK. Karena apakah itu alat rusak atau tidak. Karena itu kan alat yang berjalan memantau terus menerus. Dan yang memantau mereka (KLHK). Dan yang memegang data mereka,” jelasnya.
Keraguan atas data tersebut menurutnya, lantaran adanya perbedaan data antara daerah satu dengan lainnya, meskipun berada di daerah yang berdekatan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Contohnya di Binuang (Kabupaten Serang) ini kan merah tapi di Balaraja hijau. Ini kan tentu perlu kita konfirmasi dahulu terkait alatnya, apakah rusak atau tidak. Makanya konfirmasi ini, saya juga perlu tanyakan kembali,” ucapnya.
Selain itu, Ruli menuturkan bahwa data yang tercantum dalam website tersebut akan terus berubah-ubah setiap saat. Oleh karenanya, untuk mengetahui kondisi sebenarnya perlu dilakukan kajian lebih mendalam.
“Data ini kan per detik dan per menit. ISPU atau alat itu memang real time berdasarkan radius 1 KM dan dalam waktu itu juga dan terus berubah-ubah. Dan tidak bisa menggambarkan tentang Banten keseluruhan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai apakah DLHK Banten memiliki alat serupa yang bisa mendeteksi kualitas udara di wilayah Banten, Ruli mengaku jika saat ini pihaknya tidak memilikinya.
“LH yang masa lalu pernah punya tapi sekarang sudah rusak. Tapi tetap, yang dimiliki pemda perlu diintegrasikan ke ISPU Net,” paparnya.
Namun demikian, informasi mengenai kualitas udara yang saat ini menunjukkan tidak baik bagi kesehatan, tetap akan dikoordinasikan dengan DLH di kabupaten kota.