Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 31, 2025
in HUKRIM
0
Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Mahkamah Agung (MA) menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari mendiangah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Diketahui, penetapan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917/K/PDT/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, dengan anggota Muhammad Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.

Baca Juga

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, menjelaskan bahwa Shandy merupakan anak angkat sah dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto, pengusaha yang dikenal di wilayah Kota Cilegon.

“Pengangkatan Shandy sebagai anak angkat telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2003, meskipun saat itu kedua orang tua angkatnya telah bercerai,” ujar Rumbi kepada awak media. Hadir pula Shandy Susanto bersama suaminya, Fedrick, di Restoran Bintang Laguna Cilegon, Jumat (30/5).

Setelah bercerai, ayah angkatnya Adi Susanto kemudian menikah lagi dengan wanita lain, namun mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa tetap menjanda serta tinggal bersama serta mengasuh dan membesarkan kliennya, Shandy Susanto, hingga dewasa.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Bahkan hingga Shandy menikah dan memiliki empat orang anak yang menjadi cucu bagi ibunya, mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Kemudian, pada bulan Januari 2021, Ong Giok Hwa meninggal dunia karena serangan pandemi Covid 19, dalam usia kurang lebih 64 tahun. Setelah mendiang meninggal dunia, maka untuk kepentingan serta tanggung jawab urusan perbankan dan lain-lain, menjadi tanggung jawab ahli waris.

Maka pada 3 Maret 2021, Shandy Susanto telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama mendiang Ong Giok Hwa yang dibuat atau diterbitkan oleh Arjamalis Roswar notaris berkedudukan hukum di Kota Serang.

Notaris tersebut, kata dia, berpedoman kepada ketentuan Staatsblaad atau Stb 1917 No 129 dan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari mendiang ibu angkatnya, Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi
PEMERINTAHAN

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi

Juni 23, 2025
Pansus DPRD Nilai RPJMD Cilegon Minim Terobosan, Masih Terjebak Pola Lama
PEMERINTAHAN

Pansus DPRD Nilai RPJMD Cilegon Minim Terobosan, Masih Terjebak Pola Lama

Juni 23, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini
PEMERINTAHAN

Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini

Juni 19, 2025
Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur
HEADLINE

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

Juni 19, 2025
Next Post
PWI Kota Cilegon saat Rapat Silaturahmi dan Evaluasi Program Kerja bertempat di Resto Batu Atas, Taman Cilegon, Jumat (30/5). ISTIMEWA 

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu