Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Penuhi Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

by Diebaj Ghuroofie
Mei 25, 2025
in HUKRIM
Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq memberi keterangan kepada wartawan terkait Limbah B3 CV Noor Annisa Kemikal yang diduga mencemari lingkungan, Jumat (23/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan akan segera melakukan penahanan kepada pemilik CV Noor Annisa Kemikal yang kedapatan menimbun limbah berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (16/5/2025) lalu,

Kepastian bakal ditahannya owner CV Noor Annisa Kemikal, karena perusahaan pengolah limbah B3 terbesar di Tangerang tersebut tidak memiliki izin operasional. Selain itu, perusahaan pengolah limbah B3 yang disebut-sebut milik anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu, dinyatakan telah mencemari lingkungan.

Baca Juga

KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Terkait Kayu Gelondongan yang Hanyut di Banjir Sumatera

KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Terkait Kayu Gelondongan yang Hanyut di Banjir Sumatera

Desember 4, 2025
Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

November 7, 2025
Walikota Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah B3

Walikota Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah B3

Oktober 20, 2025
DLH Kota Serang Sebut Limbah Medis B3 Berasal dari Kabupaten Serang

DLH Kota Serang Sebut Limbah Medis B3 Berasal dari Kabupaten Serang

Oktober 20, 2025

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawa, Jumat (23/5) menegaskan, upaya penahanan terhadap pemilik CV Noor Annisa Kemikal telah dilakukan. Penahanan, kata dia, sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan terhadap pabrik pengolah limbah B3 tersebut.

“Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan, dari hasil kegiatan usahanya. Secara fisik dari kasat mata sudah menimbulkan pencemaran yang luar biasa. Jadi sudah memenuhi unsur Pasal 98, kami akan segera melakukan penahanan,” tegas Hanif di sela penyegelan dua pabrik baja di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Hanif kembali menegaskan, hasil laboratorium terhadap aktivitas CV Noor Annisa Kemikal dalam mengolah limbah B3 menggunakan sistem open dumping sudah diketahui. “Dan kegiatan itu (open dumping) tidak boleh,” tegas Hanif.

Hanif mengaku, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian, terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan, yang dilakukan perusahaan yang juga diketahui mengolah limbah medis tersebut.

Hanif juga menegaskan, pihaknya telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, tegas Hanif, Tim Kementerian LHK telah melakukan pengejaran jaringan CV Noor Annisa Kemikal hingga ke Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami menelusuri sumber-sumber limbah yang dikelola CV Noor Annisa Kemikal. Kami sudah memanggil, memeriksa para saksi. Semua perizinannya tahun 2014, ada rangkaian jaringan ke Pemalang, kami kejar ke sana,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Saat disinggung terkait berapa saksi yang telah diperiksa, Hanif enggan merinci lebih jauh dengan alasan saat ini pihaknya sedang memantau banyak industri yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

“Nanti kami infokan lebih lanjut, karena banyak kasusnya ya,” tandasnya.(Odi)

Tags: CV Noor Annisa KemikalDLHK Kabupaten TangerangHanif Faisol NurofiqKementerian LHKlimbah B3
ShareTweetSend

Berita Terkait

KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Terkait Kayu Gelondongan yang Hanyut di Banjir Sumatera
NASIONAL

KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Terkait Kayu Gelondongan yang Hanyut di Banjir Sumatera

Desember 4, 2025
Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

November 7, 2025
Walikota Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah B3
PEMERINTAHAN

Walikota Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah B3

Oktober 20, 2025
DLH Kota Serang Sebut Limbah Medis B3 Berasal dari Kabupaten Serang
PEMERINTAHAN

DLH Kota Serang Sebut Limbah Medis B3 Berasal dari Kabupaten Serang

Oktober 20, 2025
Datang Secara Misterius, Lurah Pengampelan Ngaku Kecolongan Atas Kasus Limbah Medis B3 Walantaka
PERISTIWA

Datang Secara Misterius, Lurah Pengampelan Ngaku Kecolongan Atas Kasus Limbah Medis B3 Walantaka

Oktober 18, 2025
Limbah Medis B3 Ilegal Buat Warga Graha Walantaka Resah
PERISTIWA

Limbah Medis B3 Ilegal Buat Warga Graha Walantaka Resah

Oktober 18, 2025
Next Post
Musda HIPMI Banten Berpotensi Aklamasi, Rifky Masih Jadi Calon Tunggal

Musda HIPMI Banten Berpotensi Aklamasi, Rifky Masih Jadi Calon Tunggal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh