TANGERANG, BANPOS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan akan segera melakukan penahanan kepada pemilik CV Noor Annisa Kemikal yang kedapatan menimbun limbah berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (16/5/2025) lalu,
Kepastian bakal ditahannya owner CV Noor Annisa Kemikal, karena perusahaan pengolah limbah B3 terbesar di Tangerang tersebut tidak memiliki izin operasional. Selain itu, perusahaan pengolah limbah B3 yang disebut-sebut milik anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu, dinyatakan telah mencemari lingkungan.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawa, Jumat (23/5) menegaskan, upaya penahanan terhadap pemilik CV Noor Annisa Kemikal telah dilakukan. Penahanan, kata dia, sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan terhadap pabrik pengolah limbah B3 tersebut.
“Perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan, dari hasil kegiatan usahanya. Secara fisik dari kasat mata sudah menimbulkan pencemaran yang luar biasa. Jadi sudah memenuhi unsur Pasal 98, kami akan segera melakukan penahanan,” tegas Hanif di sela penyegelan dua pabrik baja di Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
E-Paper BANPOS Terbaru
Hanif kembali menegaskan, hasil laboratorium terhadap aktivitas CV Noor Annisa Kemikal dalam mengolah limbah B3 menggunakan sistem open dumping sudah diketahui. “Dan kegiatan itu (open dumping) tidak boleh,” tegas Hanif.
Hanif mengaku, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian, terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan, yang dilakukan perusahaan yang juga diketahui mengolah limbah medis tersebut.
Hanif juga menegaskan, pihaknya telah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, tegas Hanif, Tim Kementerian LHK telah melakukan pengejaran jaringan CV Noor Annisa Kemikal hingga ke Pemalang, Jawa Tengah.
“Kami menelusuri sumber-sumber limbah yang dikelola CV Noor Annisa Kemikal. Kami sudah memanggil, memeriksa para saksi. Semua perizinannya tahun 2014, ada rangkaian jaringan ke Pemalang, kami kejar ke sana,” tegasnya.