SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menunda penggusuran rumah warga Sukadana 1. Penundaan itu disepakati setelah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dipanggil oleh DPRD Kota Serang pada Kamis (22/5).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa pemanggilan Satgas beserta OPD terkait, merupakan tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan oleh warga lingkungan Sukadana 1, pada Rabu (21/5) kemarin.
Dalam pemanggilan itu, disepakati antara Pemkot Serang dengan DPRD, untuk dilakukan penundaan kembali atas pelaksanaan penggusuran atau pembongkaran rumah warga di Sukadana 1, hingga minimal tahun ajaran baru dimulai.
“Hasilnya untuk penundaan pembongkaran, itu sudah disepakati bahwa ini bisa. Jadi, aspirasi warga soal penundaan ini Alhamdulillah terpenuhi, sampai nanti minimal masuk tahun ajaran baru,” ujar Muji saat dihubungi, Jumat (23/5).
Selain itu, disepakati pula bahwa opsi relokasi yang akan digunakan ialah antara sewa lahan eks bengkok, maupun pembelian secara mencicil.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sewa atau dibeli secara cicil, pihak Pemkot menjanjikan minggu hari ini akan melakukan pengkajian dulu, mungkin keputusannya minggu depan baru muncul,” tuturnya.
Sementara untuk Rusunawa, akan digunakan apabila masyarakat yang terdampak pembongkaran belum sanggup untuk membangun rumahnya, di lahan eks bengkok tersebut.
“Rusunawa akan digunakan untuk menampung sementara warga, apabila nanti warga belum bisa membangun rumahnya, ketika sudah ada keputusan bisa disewa atau dicicil eks tanah bengkoknya,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Ia menuturkan, Pemkot Serang ke depannya mungkin akan memerlukan pendampingan dari Kejaksaan, mengenai opsi cicil lahan eks bengkok. Sebab, hal itu berkaitan dengan aset milik daerah.
“Kalau untuk sewa, memang sudah ada dasarnya. Sedangkan kalau mencicil untuk dibeli, memang harus ada pendampingan dari kejaksaan, dan persetujuan dewan untuk pembeliannya,” tandasnya. (DZH)