TANGERANG, BANPOS – Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang di Gedung Dewan, Tigaraksa, Kamis (22/5/2025).
Ustur Ubadi menyatakan, RDP membahas tentang perusahaan pengolah limbah berbahaya dan beracun (B3) CV Noor Annisa Kemikal yang ditutup paksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat (17/5/2025) lalu.
CV Noor Annisa Kemikal ditutup paksa lantaran diduga menjalankan usahanya secara ilegal. Selain itu, aktivitas perusahaan pengolah limbah oli yang ditengarai milik Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, diduga mencemari lingkungan.
DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang akan melaporkan hasil RDP tentang perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut kepada Pemprov Banten.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Pemprov Banten juga harus memastikan legalitas perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut,” tegasnya.
Ustur menyebut Pemkab Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam pengawasan, terutama terhadap perusahaan yang nilai investasi di atas Rp10 miliar.
BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
“Kami tidak bisa langsung sidak atau mengambil tindakan lebih lanjut, kami menunggu inisiatif dari Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.
Belakangan diketahui, selain CV Noor Annisa Kemikal, di lokasi penyegelan ditemukan juga perusahaan sejenis bernama PT Bilal Jaya Properti. Nama PT Bilal Jaya Properti yang diduga ikut bermain limbah B3 secara ilegal disebut-sebut dalam RDP.
“Lokasinya (PT Bilal Jaya Properti) berdekatan, bahkan pintu masuknya melalui CV Noor Annisa Kemikal,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha kepada wartawan usai RDP.