CILEGON, BANPOS – Komisi III DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) di DPRD, Kamis (22/5).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, mengatakan bahwa pihaknya mengadakan RDP dengan BPRS Cilegon Mandiri kaitan dengan pengunduran diri Novran Erviatman Syarifuddin dari jabatan direktur utama.
Menurutnya, pengunduran diri itu memang adalah hak prerogatif yang bersangkutan. Hanya saja, pengunduran diri itu begitu tiba-tiba, sementara jabatan yang diemban masih dua setengah tahun lagi.
Sementara dengan adanya kebijakan Walikota Cilegon selaku pemegang saham yang akan melakukan fit and proper test dalam memilih dirut yang baru, akan didukung penuh oleh pihaknya.
“Akan tetapi kalau fit and proper test ini dianggap dari nol lagi, dari jajaran direksi, itu tidak melanggar aturan OJK, saya mendukung saja,” tuturnya.
Hanya saja, pihaknya menyarankan sebelum Pemkot melakukan fit and proper test, sebaiknya dapat mempertimbangkan dengan memaksimalkan direksi yang ada saat ini.
la menyatakan, apabila Pemkot melakukan fit and proper test dirut baru dengan mengeluarkan biaya dari perusahaan yang justru tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, maka sebaiknya mengoptimalkan pejabat yang ada.
“Tinggal dipikirkan kembali, ketika melakukan fit and proper test mengeluarkan anggaran, itu menjadi beban operasional BPRS lagi atau nggak. Kalau fit and proper test-nya menggunakan kas yang lain bukan dari BPRS, berarti kan tidak menganggu operasional. Tapi kalau masih menggunakan operasional BPRS, yah sama saja. Tinggal menilai sangat signifikan atau nggak. Atau justru mendukung efisensi atau nggak,” ucapnya.
“Kalau fit and proper test tidak mendukung efisiensi operasional, lebih baik yang ada saja. Saya kira dengan dua direksi yang ada, direktur operasional dan direktur bisnis, dimanfaatkan saja sebagai pelaksana tugas harian atau pelaksana tugas sampai masa jabatannya berakhir,” sambungnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dalam kesempatan itu turut menyinggung agar Walikota Cilegon selaku pemegang saham dapat memberikan dukungan penuh terkait pengelolaan sebagian dana APBD di BPRS Cilegon Mandiri.
Anggaran seperti honor tenaga honorer dan anggaran kegiatan atau program yang kecil dapat disimpan di BPRS Cilegon Mandiri.
“Pemerintah dalam hal ini walikota, harus memberikan dukungan penuh terhadap BPRS soal pengelolaan sebagian dana-dana APBD yang diinginkan BPRS. Misalnya honor guru, honor guru madrasah, honor RT RW dan juga soal kegiatan atau proyek yang kecil yang dananya bisa diendapkan di BPRS. Kalau perlu juga seluruh ASN, lewat instruksi walikota, untuk penggajian atau menabung di BPRS. Sehingga komponen instrumen di pemerintah daerah itu memang betul ingin memberikan dukungan, jangan hanya ditonton. Jangan hanya cuman instruksi, surat edaran, tetapi sama ASN tidak dilakukan. Nah ini perlu ada ketegasan,” terangnya.
Pihaknya mendukung dengan yang telah dilakukan Pemkot terhadap BPRS Cilegon Mandiri saat ini. Mudah-mudahan, hal itu dapat diikuti dengan kebijakan lainnya.
“Kita mendukung apa yang sudah dilakukan hari ini seperti soal honor RT RW tadi sudah disampaikan. Mudah-mudahan honor lainnya, kader, honor guru madrasah, guru, dan honor lainnya itu bisa disimpan disitu. Dan seluruh bumd bisa menyertakan modalnya atau deposito ke BPRS dalam jangka waktu yang lama, jangan sebentar,” terangnya.
Sementara itu, Plt Dirut BPRS Cilegon Mandiri, Zamroni Tama, mengatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan Komisi III adalah hal yang biasa sebagai mitra kerja.
Prinsipnya, seluruh langkah dan kebijakan BPRS Cilegon Mandiri didukung oleh Komisi III.
“Saya kira biasa aja. Pertama menanyakan, beliau (Komisi II) menyatakan dukungan kepada kita,” ujarnya.
Terkait dengan rencana pelaksanaan fit and proper test dirut baru, kata Zamroni, pihaknya saat ini mengikuti kebijakan yang diputuskan Walikota Cilegon selaku pemegang saham BPRS Cilegon Mandiri.
“Saya sebagai pelaksana, sekarang ikut apa kata pemegang saham kita ikut. Karena pemegang saham sebagai pemilik, ada hak dan tidak melanggar,” tandasnya. (LUK)



Discussion about this post