LEBAK, BANPOS – Sejak Januari hingga 21 Mei 2025, Polres Lebak dilaporkan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang melibatkan 30 tersangka.
“Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana.
Pengungkapan sebanyak 29 kasus narkoba itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.
Tersangka yang diamankan didominasi oleh mereka yang berada di usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan hukum.
“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” jelas Epy.
Ia mengatakan, pengungkapan jaringan Narkoba itu dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan, juga berdasarkan laporan dari masyarakat.
E-Paper BANPOS Terbaru
Keberhasilan pengungkapan itu menurutnya, hasil dari kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran Narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan dengan wilayah Lebak yang sangat luas,” katanya.
Menurut Epy, pemberantasan Narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.
“Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran Narkoba,” tuturnya.
Pihaknya juga menyebut Polres Lebak juga akan semakin gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak main-main dengan Narkoba, karena bisa menghancurkan masa depan mereka.
“Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan Narkoba. Selama ini peredaran Narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki Perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan yang begitu luas,” ujarnya.
Diketahui, Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta juga mudah menggunakan akses transportasi KA Commuterline. Daerah itu merupakan wilayah rawan kartel- kartel Narkoba.
Para tersangka pun dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang – undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara. (WDO)