Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

by Diebaj Ghuroofie
Mei 22, 2025
in PEMERINTAHAN
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Walikota Serang, Budi Rustandi, saat ditemui di gedung Setda Kota Serang pada Rabu (21/5). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan dirinya akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Serang. Dan dia memastikan tidak ada lagi pengelola THM yang bisa bermain-main dengannya.

Ditemui di gedung Setda Kota Serang, Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar ketika ada penindakan tegas dari kami, pemerintah, itu ada tindak lanjutnya ketika ada pengusaha yang bandel tetap membuka dengan paksa,” katanya pada Rabu (21/5).

Lalu ketika nanti berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata THM itu tidak ada izinnya atau menyalahi perizinan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Serang tidak akan sungkan membongkar bangunan tersebut.

“Kalau tidak ada IMB-nya, bangunan liar atau ilegal kita bongkar,” tegas Budi.

Kemudian dia juga memastikan di era pemerintahannya tidak ada lagi pengelola THM yang berani bermain ‘kucing-kucingan’ dengannya.

“Di era saya tidak ada berulang-ulang kali,” ujarnya kembali menegaskan.

Budi mengatakan, Pemerintah Kota Serang rencananya akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Keparisiwataan.

Menurutnya, perubahan terhadap perda itu perlu dilakukan guna memberikan kepastian dalam penyelenggaraan tempat hiburan bagi masyarakat.

“Dalam rangka agar penegasannya jelas gitu, lalu ada tindakan daripada pidananya,” tandasnya (TQS)

Tags: Budi RustandiKota SerangTempat Hiburan Malam
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh