TANGERANG, BANPOS – Polresta Tangerang menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional untuk menangani permasalahan berkaitan dengan ketenagakerjaan yang berpotensi mengarah ke pelanggaran hukum, di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang, usai adanya permasalahan mengenai ketenagakerjaan yang sedang ramai saat ini.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya mengundang Wakil Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional sekaligus pengajar pada LATKATPUAN Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, Afif Johan, ke Kantor Satreskrim Polresta Tangerang.
“Sengaja kami mengundang wakil ketua Tripnas untuk diskusi bersama tentang ketenagakerjaan baik tentang hukum ketenagakerjaan dan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang berpotensi mengarah ke pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ungkapnya.
Arief menyebut, acara yang digelar pada pada Rabu, 21 Mei 2025 itu turut dihadiri Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, dan beberapa kapolsek yang terdapat kawasan industri diantaranya Kapolsek Cikupa dan Kapolsek Panongan, serta diikuti juga oleh Taruna Akpol Tingkat III/57 Adhi Wiratama.
Dalam diskusi tersebut, pihaknya mengaku telah mendapatkan banyak pengetahuan tentang ketenagakerjaan, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dan dunia investasi.
“Bagaimana melakukan deteksi dini dan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum khususnya terkait pidana ketenagakerjaan dan yang mengancam dunia investasi di Kabupaten Tangerang,” kata Arief.
“Selain itu, kami juga membahas tentang bagaimana pencegahan terjadinya praktik calo tenaga kerja yang tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Arief mengungkapkan, hasil dari diskusi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polresta Tangerang.
Terlebih sejauh ini, kata Arief, pihaknya mendapatkan beberapa laporan dari pihak pengusaha yang awalnya bermula dari permasalahan ketenagakerjaan.
“Tentunya hal ini harus dilihat secara objektif dan berimbang hal yang melatarbelakangi laporan tersebut sehingga dapat diatasi secara proporsional sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tripnas, Afif Johan, mengapresiasi langkah yang diambil Kasatreskrim Tangerang yang sengaja mengundang dirinya khusus membahas tentang isu-isu ketenagakerjaan.
“Saya bersyukur bahwa ketenagakerjaan sudah mulai dipandang serius bahkan oleh aparat penegak hukum seperti Kasatreskrim Tangerang” kata Afif.
“Hal ini merupakan langkah positif dalam rangka memberikan perlindungan kepada kaum pekerja dengan tetap juga menjamin keamanan dan iklim investasi yang baik khususnya di wilayah kabupaten Tangerang,” uungkapnya.
Afif menyebut dalam diskusi tersebut para kapolsek yang wilayahnya teradapat kawasan industri sangat berantusias menyampaikan tanya jawab seputar ketenagakerjaan dan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi di wilayahnya yang berpotensi berdampak kepada permasalahan hukum.
“Ada juga masukan-masukan dari pak wakapolres maupun pak kasatreskrim terkait bagaimana merumuskan aturan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi tentang adanya lowongan pekerjaan secara terbuka. Sehingga akses informasi masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan kompetensi dan harapan masyarakat,” tuturnya.
Afif berkomitmen akan menyampaikan hal ini kepada kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat ditindaklanjuti dan dapat dioptimalkan kembali sistem informasi pasar kerja melalui SIAPkerja Kemnaker RI. (DZH)



Discussion about this post