Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

by Diebaj Ghuroofie
Mei 21, 2025
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

SERANG, BANPOS – Warga lingkungan Sukadana, Kelurahan Kasemen, mengaku bahwa trauma dengan janji yang diberikan oleh pemerintah.

Pasalnya, mereka pernah menjadi korban penipuan dari oknum Dinas PUPR, dengan kerugian yang tidak sedikit pada masanya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Perwakilan warga Sukadana, Nanang, mengatakan bahwa pihaknya sempat disarankan untuk mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2014 silam.

Namun, mereka tidak lakukan hal tersebut lantaran trauma dengan peristiwa yang pernah mereka alami.

“Kami pernah tahun 2014 mengadu ke dewan. Disarankan untuk dibuat HGB. Namun masyarakat trauma. Banyak oknum dari PU yang meminta-minta, dijanjikan (HGB),” ujarnya, Rabu (21/5).

Ia menuturkan, trauma tersebut lantaran mereka terkena tipu oleh oknum Dinas PUPR, yang menjanjikan dikeluarkannya HGB setelah membayar sejumlah uang.

“Itu oknum, meminta sekitar Rp500 ribu, dijanjikan surat HGB, namun sampai saat ini tidak keluar,” tuturnya.

Nanang menuturkan bahwa warga di lingkungan tempat tinggalnya memang mengakui bahwa mereka menempati tanah negara.

Sehingga, jika memang perlu menempuh prosedur untuk dapat menempatinya, mereka akan coba tempuh.

“Kami sadar menggunakan tanah negara. Itu diminta dulu sekitar tahun 2000-an, untuk pengurusan urusan persuratan lah,” tandasnya. (DZH)

Tags: Kota SerangpenggusuranSukadana
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri

SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh