Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 21, 2025
in PEMERINTAHAN
0

Ilustrasi : Kantor Pemkot Serang

SERANG, BANPOS – Ruislag aset lahan milik Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) memasuki babak baru. Pasalnya, proses ruislag yang dahulu sempat masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kini telah diputuskan perkaranya.

Namun, mengenai proses lebih lanjut mengenai ruislag aset lahan milik Pemerintah Kota Serang, Asda I dengan Sekda Kota Serang menyampaikan keterangan yang berbeda.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Serang, PT BKKS sempat melayangkan gugatan kepada PTUN Serang berkaitan dengan proses ruislag aset lahan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Serang.

Yedi Rahmat, Penjabat (Pj) Walikota Serang yang pada waktu itu menjabat, disebut tidak menindaklanjuti proses administrasi ruislag yang telah ditetapkan yakni penghapusan barang aset bekas alas hak.

“Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi Tergugat berupa tindakan Penjabat Walikota Serang yang tidak melakukan Penghapusan Barang Aset Bekas Alas Hak Pemerintah Kota Serang Sertifikat Hak Pakai Nomor 00037, Surat Ukur Nomor 04689/Panancangan/2024 tanggal 03 April 2024 seluas 31.390 hektar persegi,” bunyi gugatan pihak Penggugat yang dikutip BANPOS pada Selasa (20/5).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Atas hal tersebut pihak pengadilan mengabulkan gugatan pihak Penggugat, dan menyatakan bahwa keputusan Pj Walikota Serang tidak menindaklanjuti proses administrasi itu sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah,” bunyi putusan tersebut.

Kemudian pihak pengadilan juga memerintahkan Pemerintah Kota Serang untuk segera menindaklanjuti proses penghapusan alas hak tersebut, sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak Penggugat.

“Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintah berupa penghapusan Aset Bekas Alas Hak Pemerintah Kota Serang Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00037, Surat Ukur Nomor: 04689/Panancangan/2024 tanggal 03 April 2024 seluas 31.390 meter persegi atas nama Kota Serang Provinsi Banten yang diterbitkan pada tanggal 05 April 2024, yang tercantum dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemerintah Kota Serang,” bunyi amar putusan berikutnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kota SerangPemkot SerangRuislag
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
Next Post
Waduh, Anggaran PPPK Banten Membengkak Hingga Rp69 Miliar Lebih

Waduh, Anggaran PPPK Banten Membengkak Hingga Rp69 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×