SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan duet Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Serang periode 2025–2030, dalam rapat paripurna istimewa, Selasa (20/5).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, DPRD akan segera mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk permohonan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih, serta permohonan surat akhir masa jabatan Bupati Serang saat ini.
“Tugas dari kami memparipurnakan pengumuman penetapan calon terpilih, dan setelah itu kami bersurat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk permohonan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Serang hasil Pilkada 2024, sekaligus juga menyampaikan permohonan surat akhir masa jabatan Bupati Serang,” ujar Bahrul Ulum.
Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Bupati Serang saat ini, Ratu Tatu Chasanah, berakhir pada Februari 2026. Oleh karena itu, tidak akan ada penjabat bupati sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.
“Tidak ada Pj selama proses menjalani tahapan SK dari Kemendagri melalui Gubernur. Karena Bupati hasil Pilkada 2020 belum berakhir masa jabatannya,” kata dia.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara itu, Bupati terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah, menyampaikan rasa syukur atas penetapan resmi dari DPRD Kabupaten Serang.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam dua putaran pencoblosan ulang Pilkada Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah wa syukurillah, kita semua sudah mendengar penetapan pasangan bupati terpilih 2025–2030. Kesyukurannya luar biasa sambil nanti kita menunggu waktunya pelantikan,” kata Ratu Zakiyah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi sekat-sekat politik setelah pilkada usai.
“Ke depan tidak ada lagi kami pendukung calon A atau calon B. Kita semua adalah masyarakat Kabupaten Serang yang sama-sama membangun supaya lebih baik,” ujar dia.
Terkait program 100 hari kerja, Ratu Zakiyah menyebut akan memulai dengan konsolidasi internal bersama pejabat eselon II dan III, serta OPD.