Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Mei 20, 2025
in PEMERINTAHAN
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Papan penyegelan dari Kementerian LHK masih terpasang di depan gerbang gudang limbah oli CV Noor Annisa di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (19/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Gudang pengelolaan limbah oli bekas milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel paksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menuai sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Tangerang.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait temuan gudang limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

Baca Juga

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

November 7, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025

“Kami jadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) dengan DLHK dan CV Noor Annisa Kemikal pada Rabu atau Kamis nanti,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Ustur memaparkan, Komisi IV akan menggali keterangan terlebih dahulu kepada DLHK, terutama terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan dan pengendali aktivitas operasional usaha limbah B3 di Kabupaten Tangerang.

Ustur mengakui, salah satu pemilik CV Noor Annisa Kemikal merupakan anggota
DPRD Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, Ustur menyatakan tidak akan mempengaruhi proses pemanggilan RDP.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, pihaknya harus bisa
memisahkan kepentingan koleganya di DPRD dengan CV Noor Annisa Kemikal
yang kini tengah bermasalah.

“Tidak ada benturan kepentingan apapun. Kami jalankan sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Kami pisahkan antara pemilik usaha dengan Tupoksi DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Disinggung Pemkab Tangerang kecolongan dengan adanya usaha limbah B3 yang dikelola CV Noor Annisa Kemikal tanpa izin, Ustur kembali menytakan pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari DLHK.

“Kami ingin minta penjelasan dulu dari DLHK,” jawabnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi IV untuk memonitoring kasus dugaan limbah B3 ini, salah satunya memberikan arahan agar menggelar RDP dengan para pihak trkait.

Komisi IV, kata Amud, nantinya akan mengecek kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari pengelolaan limbah B3 yang dilakukan CV Noor Annisa Kemikal dan pengendalian serta pengawasannya oleh DLHK apakah sudah selesai atau belum.

“Dalam penyusunan KLHS biasanya muncul isu-isu prioritas dan startegis dalam penanganan masalah lingkungan hidup. Termasuk penanganan sampah dan limbah berbahaya yang dikelola badan usaha atau perorangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa gudang pengelolaan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2025).

Hanif menyebut ada pelanggaran perdata atau pun pidana dadalam pengelolaan limbah oli tersebut. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan dan pengolahan air limbahnya yang berantakan. Bahkan Hanif menyatakan gudang oli bekas CV Noor Annisa itu berbahaya karena mengandung B3.(Odi)

Tags: CV Noor Annisa KemikalDLHK Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangKementerian LHKlimbah B3
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara
PEMERINTAHAN

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

November 7, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI
PARLEMEN

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa
HUKRIM

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Walikota Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah B3
PEMERINTAHAN

Walikota Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Limbah B3

Oktober 20, 2025
Next Post
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh