TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang CV Noor Annisa Kemikal untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang ditutup paksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).
Larangan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).
“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal,” tegas Intan Nurul Hikmah kepada wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Senin (19/5/5/2025).
BACA JUGA
Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
E-Paper BANPOS Terbaru
Intan menegaskan, CV Noor Annisa Kemikal dilarang mengoperasikan kembali pabrik pengolahan limbah oli bekasnya setelah sebelumnya disegel KLHK. CV Noor Annisa Kemikal diduga tidak memiliki izin operasional dalam membuka usaha pengolahan limbah oli tersebut.
Bahkan diketahui gudang usaha pengolahan oli bekas yang lokasinya berada di tengah pemukiman tersebut, justru menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu,” tegas Intan.
Intan juga menegaskan, Pemkab Tangerang telah meminta arahan kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait penghentian aktivitas tempat usaha atau industri yang telah mencemari lingkungan.
“Kejari sudah memberi arahan, dalam hal urgensi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menyegel atau menyetop usaha atau industri yang mencemari lingkungan. Walau kewenangan ada di pusat, tapi kami bisa segel dan hentikan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Pengelola CV Noor Annisa Kemikal, Febri tidak memberikan tanggapan apapun terkait penyegelan gudang pengelolaan limbah yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) miliknya tersebut.(Odi)