Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

DLHK Gunakan Sanitary Landfill dalam Pengelolaan Sampah

Penulis Diebaj Ghuroofie
Mei 17, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi memberi penjelasan terkait peralihan pola pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, Sabtu (17/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menghentikan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Sebagai gantinya, DLHK menerapkan pola sanitary landfill untuk mengelola sampah di TPA tersebut.

Peralihan pola pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin ini disampaikan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga

Aktivis Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Ketimpangan Akses Pendidikan

Penuhi Kebutuhan Tempat Tinggal Layak untuk Masyarakat, Pemkab Lebak Sediakan Rusunawa

“Dalam 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin sudah tidak open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang ramah lingkungan,” tegas Fachrul Rozi.

Lebih lanjut Fachrul Rozi mengatakan, Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah.

Karena itu, kata dia, Pemkab Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat yang dilakukan KLHK. Mengingat waktu yang mendesak, TPA Jatiwaringin segera menghentikan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Fachrul Rozi menyatakan, pihaknya terus berupaya fokus dalam penanganan sampah, terlebih Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pengawasan khusus dari KLHK.

Sanksi ini mencakup tiga tahap penting yang harus dilaksanakan Pemkab Tangerang, yakni 30 hari pertama, harus menyusun rencana pengendalian sampah, 60 hari berikutnya, menyiapkan dokumen lingkungan hidup.

“Dan dalam 180 hari, TPA Jatiwaringin sudah menggunakan sistem sanitasi,” imbuhnya.

Fachrul Rozi menambahkan, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Jika dalam 180 hari Pemkab Tangerang bisa melakukan pengelolaan sampah sesuai rekomendasi KLHK, akan menjadi langkah positif bagi lingkungan.

Beberapa langkah strategis Pemkab Tangerang antara lain perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi ramah lingkungan.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: DLHK Kabupaten TangerangMenteri LHKOpen Dumpingpemkab tangerangTPA Jatiwaringin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal
HUKRIM

Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Mei 26, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 23, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Next Post
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabriel Martinelli Pertimbangkan Cabut dari Arsenal Usai Bayern Munich Lakukan Pendekatan Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu