Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

by Diebaj Ghuroofie
Mei 16, 2025
in HEADLINE, PERISTIWA
Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menemukan limbah B3 saat sidak ke gudang oli bekas Noor Annisa di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa gudang pengelolaan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Penyegelan dilakukan lantaran gudang limbah oli dan plastik seluas 2 hektar tersebut diduga tidak memiliki izin operasional. Gudang oli milik juragan limbah berinisial N itu, juga diketahui mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

“Sepertinya kami akan tingkatkan ke pidana, hari ini kami tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini berbahaya dan beracun, bagi pekerja maupun masyarakat, bahkan berpotensi menjadi bencana,” kata Hanif kepada wartawan.

Hanif mengakui sempat tidak diperkenankan masuk ke dalam gudang pengolahan limbah oli dan plastik tersebut. “Kami minta semua (Tim KLHK) pakai masker, untuk melakukan pemeriksaan,” imbuh Hanif.

Saat tiba di gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, Tim KLHK ditemui penjaga dan pengelola gudang. Sedangkan pemilik gudang berinisial N tidak ada di tempat.

Hanif bersama tim kemudian berkeliling meninjau gudang limbah oli dan plastik yang lokasinya berada di tengah pemukiman warga. Di dalam gudang banyak ditemukan oli bekas berwarna hitam berceceran di lantai.

Ceceran oli hitam membuat lantai licin. Hanif terlihat menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur limbah dengan sistem open dumping.

Dugaan open dumping di gudang limbah oli itu dilihat dari adanya alat eksavator dan sejumlah lubang besar di sekitar gudang limbah oli. Melihat kondisi tersebut, Menteri LHK langsung menyegel gudang pengolahan limbah oli bekas itu.

Hanif menyatakan, gudang limbah oli bekas itu ditutup karena diduga ada pelanggaran perdata maupun pidana. Seperti terjadinya kerusakan lingkungan, pengolahan air limbah yang tidak memenuhi standar, serta banyaknya endapan oli serta genangan air berwarna merah di area gudang.(Odi)

Tags: B3Kabupaten TangerangLimbah Oli Noor AnnisaMenteri LHK
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post
Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan ATENSI Tahun 2025

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan ATENSI Tahun 2025

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh